Cari Blog Ini

Senin, 07 Maret 2011

Advokat Dalam Islam

ADVOKAT DALAM ISLAM
Pengertian Advokat
Advokat: orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan undang-undang. Pekerjaannya adalah advokasi.
Jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Menurut hemat saya, kata advokat merupakan adopsi bahasa dari bahasa inggris, yaitu “Advice” yang artinya memberikan saran.
Adapun dalam bahasa arab, advokat dikenal dengan istilah “Al-Muhaamie” yang berarti pelindung, pemelihara, penjaga.
Sehingga dengan demikian, advokat mempunyai tugas-tugas yang beragam, baik melayani seseorang dalam memecahkan masalahnya, memelihara hak-hak orang yang dirampas haknya atau hanya sekedar memberikan saran.

Dalil-Dalil Keadvokatan
Nash (al-qur’an dan as-sunnah) dengan profesi advokat ini sangat berkaitan, antara lain firman Allah Swt:
Al-Qur’an
1. Surat Shaad ayat 26
        ••          •             
26. Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Sebenarnya ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik. Namun demikian, hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.

2. Al-Isra’ ayat 36
        •         
36. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Ayat tersebut di atas, menurut hemat saya cukup menginstruksi tajam sebagai pedoman permainan hukum bagi hakim maupun advokat.

3. An-Nahl ayat 125
             •     •       
125. serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dengan demikian, seorang secara tidak langsung kode etik seorang advokat juga diatur dalam ayat ini, karena mengisyaratkan kepada kita semua agar berlaku lemah lembut, dan mencintai perdamaian.

4. Thaha ayat 33
                    
29. dan Jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku,
30. (yaitu) Harun, saudaraku,
31. teguhkanlah dengan Dia kekuatanku,
32. dan jadikankanlah Dia sekutu dalam urusanku,
33. supaya Kami banyak bertasbih kepada Engkau,
Ayat yang artinya ”dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku” mengisyaratkan pada masa Nabi Daud dan Harun telah ada yang namanya meminta bantuan, yaitu Nabi Daud meminta kepada Allah akan bantuan atau meminta-jadikan Nabi Harun sebagai teman dalam berdakwah.
Jika kita tarik ke masa kini, maka seorang klien yang meminta bantuan atau sekutu kepada seorang advokat dalam menyelesaikan sengketanya, juga sejalan dengan firman Allah di atas.

5. An-Nahl ayat 9
 •                 
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Keadilan sudah merupakan kewajiban seorang advokat islam. Adapun larangan Allah untuk berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan itu menjadi image bagi seorang advokat. Karena jika seorang advokat berlaku keji dan permusuhan maka wibawanya akan jatuh di mata masyarakat.
6. و الصلح خير
”Dan perdamaian itu lebih baik”
Ayat di atas, memang menjadi hierarki dalam persidangan di pengadilan. Istilah perdamaian diaktualisasikan dalam bentuk mediasi.

Al-Hadis
1. “Apabila kepengurusan itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari)
Hadis di atas mengisyaratkan bagi orang awam yang hendak menyelesaikan perkara agar bisa mengadukannya kepada advokat. Karena kalau ia tidak melaporkannya, maka boleh jadi hak-hak dalam suatu sengketa tertentu akan dirampas oleh orang lain.

2. أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن ائتمنوك عليها ولا يخونهم فيها
“Laksanakanlah amanah kepada orang yang mempercayai kamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianati kamu dan juga jangan mengkhianati mereka.”
Hadis di atas mengisyaratkan kepada para advokat yang sedang melayani klien-nya agar bisa bersikap amanah jika ia disuruh untuk mewakilinya.

3. لا دين لمن لا أمانة له و لا أمانة لمن لا عهد له
“Tidak ada agama bagi orang yang tidak amanah, dan tidaklah amanah orang yang tidak menepati janji.”
Hadis ini memotivasi para advokat untuk selalu bersikap amanah dan tidak mengingkari janji. Sebagai contoh, jika ia berjanji akan mengadakan pertemuan di kafe, maka hendaklah ia datang agar klien-nya tidak kecewa.

4. وإذااستنصحك (حق المسلم علي المسلم)
”Dan jika dia meminta nasihat, maka nasihatilah”
Nasehat disini sejalan dengan provesi advokat yang salah satu tugasnya memberikan saran atau bantuan hukum.

5. من سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار
”Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, kemudian ia menyembunyikannya, maka ia akan dibelunggu dengan belenggu api neraka”.
Hadis di atas bisa menjadi rujukan agar seorang advokat tidak menelantarkan klien-nya dalam berurusan di pengadilan. Karena seorang advokat dalam hal ini, sangat dibutuhkan dalam memberikan jawaban-jawaban dan menyampaikan keinginan klien-nya.
6. الصح سيد الأحكام
Damai itu tuan-nya segala hukum”
Hal ini merupakan jalan pintas yang menjadi solusi atas segala masalah tanpa membicarakan panjang lebar. Hal ini disebut dengan mediasi.

7. والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه
”Dan Allah akan menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya.”
Ayat ini memotivasi agar seorang advokat selalu siap melayani klien yang mengharapkan bantuannya dalam menyelesaikan sengketa.

Wallahu_a’lamu bish-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar