هل تعرف معاني الأشهر الهجرية ولماذا سميت بهذه الأسماء؟
هناك الكثير من الأسماء التي نسمعها واعتدنا على سماعها، وربما تمر علينا دون
أن نعرف معناها، ومن هذه الأسماء أسماء الشهور العربية وفي السطور التالية
نغوص في أعماق لغتنا الجميلة؛ لنسلط الضوء على معانيها :
محرم
سُمِّيَ بذلك لأن العرب قبل الإسلام حرموا القتال فيه
صفر
سمي بذلك لأن ديار العرب كانت تَصْفَر أي تخلو من أهلها، لخروجهم فيه ليقتاتوا
ويبحثوا عن الطعام ويسافروا هربا من حر الصيف
ربيع الأول
سمي بذلك لأن تسميته جاءت في الربيع فلزمه ذلك الاسم
ربيع الآخِر
سمي بذلك لأن تسميته جاءت في الربيع أيضا فلزمه ذلك الاسم، ويقال فيه "ربيع
الآخِر" ولا يقال "ربيع الثاني"؛ لأن الثاني تُوحي بوجود ثالث، بينما يوجد
ربيعان فقط
جُمادى الأولى
سمي بذلك لأن تسميته جاءت في الشتاء حيث يتجمد الماء؛ فلزمه ذلك الاسم.
جمادى الآخِرة
سمي بذلك لأن تسميته جاءت في الشتاء أيضًا؛ فلزمه ذلك الاسم. ويقال فيه "جمادى
الآخِرة" ولا يقال "جمادى الثانية"؛ لأن الثانية توحي بوجود ثالثة، بينما يوجد
جُماديان فقط
رجب
سمي بذلك لأن العرب كانوا يعظمونه بترك القتال فيه، يقال رجب الشيءَ أي هابه
وعظمه
شعبان
سمي بذلك لأن العرب كانت تتشعب فيه (أي تتفرق)؛ للحرب والإغارات بعد قعودهم في
شهر رجب
رمضان
سمي بذلك اشتقاقا من الرمضاء، حيث كانت الفترة التي سمي فيها شديدة الحر، يقال
رمضت الحجارة.. إذا سخنت بتأثير الشمس
شوال
سُمّي بذلك لأنه تسمى في فترة تشوَّلت فيها ألبان الإبل نقصت وجف لبنها
ذو القعدة
سمي بذلك لأن العرب كانت تقعد فيه عن القتال على اعتباره من الأشهر الحرم
ذو الحجة
سمي بذلك لأن العرب عرفت الحج في هذا الشهر
Nahdhayatullah
Anak Pesantren dari Negeri 1000 Sungai
Cari Blog Ini
Senin, 07 Maret 2011
KALENDER TAHUN 2012
KALENDER TAHUN 2012
Nama : Nur Hidayatullah
NIM : 082111090
Mukaddimah
Tahun 2012 merupakan Tahun yang dapat dibagi empat tetapi tidak dapat dibagi seratus. Tahun ini disebut Tahun Kabisat, yang mempunyai 366 hari, karena bulan Februari pada tahun ini berumur 29 hari.
Adapun “Us” atau kode awal bulan yang terdapat pada tahun ini adalah sebagai berikut:
No Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 28
2 Pebruari 24
3 Maret 18
4 April 14
5 Mei 9
6 Juni 5
7 Juli 35
8 Agustus 31
9 September 27
10 Oktober 22
11 Nopember 18
12 Desember 13
Angka “us” pada table di atas adalah untuk mengetahui hari dan pasaran pada tiap-tiap awal bulan Masehi, yang mana kode atau “us” itu berpangkal pada hari Senin dan pasaran Pahing. Angka-angka “us” di atas akan diketahui hari dan pasarannya dengan melihat table di bawah ini:
Pasaran Hari
Senin Selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu Ahad
Legi 15 30 10 25 5 20
Pahing 1 16 31 11 26 6 21
Pon 22 2 17 32 12 27 7
Wage 8 23 3 18 33 13 28
Kliwon 29 9 24 4 19 34 14
Pencarian Rumus
Kode-kode pada tahun 2012 di atas bisa kita dapatkan setelah mengkomparasikan antara “us” pada bulan yang sama pada tahun berbeda. Seperti “us” bulan-bulan pada tahun 1995 dengan “us” bulan-bulan pada tahun 2011.
Tahun 1995 (Basithah) Tahun 2011 (Basithah) Keterangan
No Bulan “Us”/ Kode Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 14 Januari 13 Selisih 1 angka
2 Pebruari 10 Pebruari 9 Selisih 1 angka
3 Maret 3 Maret 2 Selisih 1 angka
4 April 34 April 33 Selisih 1 angka
5 Mei 29 Mei 28 Selisih 1 angka
6 Juni 25 Juni 24 Selisih 1 angka
7 Juli 20 Juli 19 Selisih 1 angka
8 Agustus 16 Agustus 15 Selisih 1 angka
9 September 12 September 11 Selisih 1 angka
10 Oktober 7 Oktober 6 Selisih 1 angka
11 Nopember 3 Nopember 2 Selisih 1 angka
12 Desember 33 Desember 32 Selisih 1 angka
Setelah mengamati tabel kode-kode di atas, maka kita akan menyimpulkan bahwa setiap 16 tahun sekali jumlah “us” pada satu tahun akan berkurang satu angka. Dengan demikian tahun 2012 juga berpatokan pada tahun 1996, yang tentunya jumlah “us” pada tahun 1996 terdapat selisih 1 angka lebih besar dari tahun 2012.
Kaedah yang dibangun di atas adalah hasil komparasi antara bulan yang sama pada tahun yang berbeda. Nah, jika kita hendak mengetahui “us” dengan cara lain, maka hal yang dilakukan pertama kali adalah dengan mengetahui jumlah “us” pada bulan yang telah diketahui, kemudian mengurangkan angka “us” tersebut pada selisih jumlah hari pada bulan yang telah dikurangi 35 , hal ini jika angka yang dikurangi lebih besar dari pada selisih umur bulan dengan angka 35. Namun, jika angka yang dikurangi lebih kecil maka harus ditambah 35.
Contoh:
1. Angka “us” bulan Januari 2012 : 28
Selisih umur bulan Januari dengan 35 : 04
Maka, 28 dikurang 04 = 24
Angka “us” bulan Februari = 24
2. Angka “us” bulan Februari 2012 : 24
Seisih umur bulan Februari dengan 35 : 06
Maka, 24 dikurang 06 = 18
Angka “us” bulan Maret = 18
Setelah mendapatkan data-data “us” tahun 2012, kita akan mendapatkan kaedah baru, yakni setiap 62 tahun sekali data-data “us” itu kembali kepada data-data sebelumnya, dengan syarat antara tahun yang dicari “us”nya dengan tahun yang menjadi patokan tersebut mempunyai daur yang sama. Jika tahun yang dijadikan patokan itu kabisat, maka tahun yang dicari “us”nya itu harus kabisat juga supaya sesuai dengan data-data “us” patokan tersebut. Jika sebaliknya, yakni tahun yang dicari “us”nya adalah kabisat sementara tahun yang dijadikan patokan adalah basithah, maka keberlakuan kaedahnya hanya parsial saja. Maksud dari parsial tersebut adalah sama antara angka “us” pada bulan Januari dan Febrari yang dicari datanya dengan patokan tahun, akan tetapi angka “us” pada bulan Maret s/d Desember terjadi selisih 1 angka dari tahun yang dijadikan patokan.
Contoh komparasi selisih 62 tahun sesama daur:
Tahun 2011 (Basithah) Tahun 1949 (Basithah) Keterangan
No Bulan “Us”/ Kode Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 13 Januari 13 Angka “us” kembali total
2 Pebruari 9 Pebruari 9 Angka “us” kembali total
3 Maret 2 Maret 2 Angka “us” kembali total
4 April 33 April 33 Angka “us” kembali total
5 Mei 28 Mei 28 Angka “us” kembali total
6 Juni 24 Juni 24 Angka “us” kembali total
7 Juli 19 Juli 19 Angka “us” kembali total
8 Agustus 15 Agustus 15 Angka “us” kembali total
9 September 11 September 11 Angka “us” kembali total
10 Oktober 6 Oktober 6 Angka “us” kembali total
11 Nopember 2 Nopember 2 Angka “us” kembali total
12 Desember 32 Desember 32 Angka “us” kembali total
Contoh komparasi selisih 62 tahun yang berbeda daur:
Tahun 2012 (Kabisat) Tahun 1950 (Basithah) Keterangan
No Bulan “Us”/ Kode Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 28 Januari 28 Angka “us” kembali total
2 Pebruari 24 Pebruari 24 Angka “us” kembali total
3 Maret 18 Maret 17 Selisih 1 angka
4 April 14 April 13 Selisih 1 angka
5 Mei 9 Mei 8 Selisih 1 angka
6 Juni 5 Juni 4 Selisih 1 angka
7 Juli 35 Juli 34 Selisih 1 angka
8 Agustus 31 Agustus 30 Selisih 1 angka
9 September 27 September 26 Selisih 1 angka
10 Oktober 22 Oktober 21 Selisih 1 angka
11 Nopember 18 Nopember 18 Selisih 1 angka
12 Desember 13 Desember 13 Selisih 1 angka
Nama : Nur Hidayatullah
NIM : 082111090
Mukaddimah
Tahun 2012 merupakan Tahun yang dapat dibagi empat tetapi tidak dapat dibagi seratus. Tahun ini disebut Tahun Kabisat, yang mempunyai 366 hari, karena bulan Februari pada tahun ini berumur 29 hari.
Adapun “Us” atau kode awal bulan yang terdapat pada tahun ini adalah sebagai berikut:
No Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 28
2 Pebruari 24
3 Maret 18
4 April 14
5 Mei 9
6 Juni 5
7 Juli 35
8 Agustus 31
9 September 27
10 Oktober 22
11 Nopember 18
12 Desember 13
Angka “us” pada table di atas adalah untuk mengetahui hari dan pasaran pada tiap-tiap awal bulan Masehi, yang mana kode atau “us” itu berpangkal pada hari Senin dan pasaran Pahing. Angka-angka “us” di atas akan diketahui hari dan pasarannya dengan melihat table di bawah ini:
Pasaran Hari
Senin Selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu Ahad
Legi 15 30 10 25 5 20
Pahing 1 16 31 11 26 6 21
Pon 22 2 17 32 12 27 7
Wage 8 23 3 18 33 13 28
Kliwon 29 9 24 4 19 34 14
Pencarian Rumus
Kode-kode pada tahun 2012 di atas bisa kita dapatkan setelah mengkomparasikan antara “us” pada bulan yang sama pada tahun berbeda. Seperti “us” bulan-bulan pada tahun 1995 dengan “us” bulan-bulan pada tahun 2011.
Tahun 1995 (Basithah) Tahun 2011 (Basithah) Keterangan
No Bulan “Us”/ Kode Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 14 Januari 13 Selisih 1 angka
2 Pebruari 10 Pebruari 9 Selisih 1 angka
3 Maret 3 Maret 2 Selisih 1 angka
4 April 34 April 33 Selisih 1 angka
5 Mei 29 Mei 28 Selisih 1 angka
6 Juni 25 Juni 24 Selisih 1 angka
7 Juli 20 Juli 19 Selisih 1 angka
8 Agustus 16 Agustus 15 Selisih 1 angka
9 September 12 September 11 Selisih 1 angka
10 Oktober 7 Oktober 6 Selisih 1 angka
11 Nopember 3 Nopember 2 Selisih 1 angka
12 Desember 33 Desember 32 Selisih 1 angka
Setelah mengamati tabel kode-kode di atas, maka kita akan menyimpulkan bahwa setiap 16 tahun sekali jumlah “us” pada satu tahun akan berkurang satu angka. Dengan demikian tahun 2012 juga berpatokan pada tahun 1996, yang tentunya jumlah “us” pada tahun 1996 terdapat selisih 1 angka lebih besar dari tahun 2012.
Kaedah yang dibangun di atas adalah hasil komparasi antara bulan yang sama pada tahun yang berbeda. Nah, jika kita hendak mengetahui “us” dengan cara lain, maka hal yang dilakukan pertama kali adalah dengan mengetahui jumlah “us” pada bulan yang telah diketahui, kemudian mengurangkan angka “us” tersebut pada selisih jumlah hari pada bulan yang telah dikurangi 35 , hal ini jika angka yang dikurangi lebih besar dari pada selisih umur bulan dengan angka 35. Namun, jika angka yang dikurangi lebih kecil maka harus ditambah 35.
Contoh:
1. Angka “us” bulan Januari 2012 : 28
Selisih umur bulan Januari dengan 35 : 04
Maka, 28 dikurang 04 = 24
Angka “us” bulan Februari = 24
2. Angka “us” bulan Februari 2012 : 24
Seisih umur bulan Februari dengan 35 : 06
Maka, 24 dikurang 06 = 18
Angka “us” bulan Maret = 18
Setelah mendapatkan data-data “us” tahun 2012, kita akan mendapatkan kaedah baru, yakni setiap 62 tahun sekali data-data “us” itu kembali kepada data-data sebelumnya, dengan syarat antara tahun yang dicari “us”nya dengan tahun yang menjadi patokan tersebut mempunyai daur yang sama. Jika tahun yang dijadikan patokan itu kabisat, maka tahun yang dicari “us”nya itu harus kabisat juga supaya sesuai dengan data-data “us” patokan tersebut. Jika sebaliknya, yakni tahun yang dicari “us”nya adalah kabisat sementara tahun yang dijadikan patokan adalah basithah, maka keberlakuan kaedahnya hanya parsial saja. Maksud dari parsial tersebut adalah sama antara angka “us” pada bulan Januari dan Febrari yang dicari datanya dengan patokan tahun, akan tetapi angka “us” pada bulan Maret s/d Desember terjadi selisih 1 angka dari tahun yang dijadikan patokan.
Contoh komparasi selisih 62 tahun sesama daur:
Tahun 2011 (Basithah) Tahun 1949 (Basithah) Keterangan
No Bulan “Us”/ Kode Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 13 Januari 13 Angka “us” kembali total
2 Pebruari 9 Pebruari 9 Angka “us” kembali total
3 Maret 2 Maret 2 Angka “us” kembali total
4 April 33 April 33 Angka “us” kembali total
5 Mei 28 Mei 28 Angka “us” kembali total
6 Juni 24 Juni 24 Angka “us” kembali total
7 Juli 19 Juli 19 Angka “us” kembali total
8 Agustus 15 Agustus 15 Angka “us” kembali total
9 September 11 September 11 Angka “us” kembali total
10 Oktober 6 Oktober 6 Angka “us” kembali total
11 Nopember 2 Nopember 2 Angka “us” kembali total
12 Desember 32 Desember 32 Angka “us” kembali total
Contoh komparasi selisih 62 tahun yang berbeda daur:
Tahun 2012 (Kabisat) Tahun 1950 (Basithah) Keterangan
No Bulan “Us”/ Kode Bulan “Us”/ Kode
1 Januari 28 Januari 28 Angka “us” kembali total
2 Pebruari 24 Pebruari 24 Angka “us” kembali total
3 Maret 18 Maret 17 Selisih 1 angka
4 April 14 April 13 Selisih 1 angka
5 Mei 9 Mei 8 Selisih 1 angka
6 Juni 5 Juni 4 Selisih 1 angka
7 Juli 35 Juli 34 Selisih 1 angka
8 Agustus 31 Agustus 30 Selisih 1 angka
9 September 27 September 26 Selisih 1 angka
10 Oktober 22 Oktober 21 Selisih 1 angka
11 Nopember 18 Nopember 18 Selisih 1 angka
12 Desember 13 Desember 13 Selisih 1 angka
Advokat Dalam Islam
ADVOKAT DALAM ISLAM
Pengertian Advokat
Advokat: orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan undang-undang. Pekerjaannya adalah advokasi.
Jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Menurut hemat saya, kata advokat merupakan adopsi bahasa dari bahasa inggris, yaitu “Advice” yang artinya memberikan saran.
Adapun dalam bahasa arab, advokat dikenal dengan istilah “Al-Muhaamie” yang berarti pelindung, pemelihara, penjaga.
Sehingga dengan demikian, advokat mempunyai tugas-tugas yang beragam, baik melayani seseorang dalam memecahkan masalahnya, memelihara hak-hak orang yang dirampas haknya atau hanya sekedar memberikan saran.
Dalil-Dalil Keadvokatan
Nash (al-qur’an dan as-sunnah) dengan profesi advokat ini sangat berkaitan, antara lain firman Allah Swt:
Al-Qur’an
1. Surat Shaad ayat 26
•• •
26. Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Sebenarnya ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik. Namun demikian, hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.
2. Al-Isra’ ayat 36
•
36. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Ayat tersebut di atas, menurut hemat saya cukup menginstruksi tajam sebagai pedoman permainan hukum bagi hakim maupun advokat.
3. An-Nahl ayat 125
• •
125. serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dengan demikian, seorang secara tidak langsung kode etik seorang advokat juga diatur dalam ayat ini, karena mengisyaratkan kepada kita semua agar berlaku lemah lembut, dan mencintai perdamaian.
4. Thaha ayat 33
29. dan Jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku,
30. (yaitu) Harun, saudaraku,
31. teguhkanlah dengan Dia kekuatanku,
32. dan jadikankanlah Dia sekutu dalam urusanku,
33. supaya Kami banyak bertasbih kepada Engkau,
Ayat yang artinya ”dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku” mengisyaratkan pada masa Nabi Daud dan Harun telah ada yang namanya meminta bantuan, yaitu Nabi Daud meminta kepada Allah akan bantuan atau meminta-jadikan Nabi Harun sebagai teman dalam berdakwah.
Jika kita tarik ke masa kini, maka seorang klien yang meminta bantuan atau sekutu kepada seorang advokat dalam menyelesaikan sengketanya, juga sejalan dengan firman Allah di atas.
5. An-Nahl ayat 9
•
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Keadilan sudah merupakan kewajiban seorang advokat islam. Adapun larangan Allah untuk berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan itu menjadi image bagi seorang advokat. Karena jika seorang advokat berlaku keji dan permusuhan maka wibawanya akan jatuh di mata masyarakat.
6. و الصلح خير
”Dan perdamaian itu lebih baik”
Ayat di atas, memang menjadi hierarki dalam persidangan di pengadilan. Istilah perdamaian diaktualisasikan dalam bentuk mediasi.
Al-Hadis
1. “Apabila kepengurusan itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari)
Hadis di atas mengisyaratkan bagi orang awam yang hendak menyelesaikan perkara agar bisa mengadukannya kepada advokat. Karena kalau ia tidak melaporkannya, maka boleh jadi hak-hak dalam suatu sengketa tertentu akan dirampas oleh orang lain.
2. أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن ائتمنوك عليها ولا يخونهم فيها
“Laksanakanlah amanah kepada orang yang mempercayai kamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianati kamu dan juga jangan mengkhianati mereka.”
Hadis di atas mengisyaratkan kepada para advokat yang sedang melayani klien-nya agar bisa bersikap amanah jika ia disuruh untuk mewakilinya.
3. لا دين لمن لا أمانة له و لا أمانة لمن لا عهد له
“Tidak ada agama bagi orang yang tidak amanah, dan tidaklah amanah orang yang tidak menepati janji.”
Hadis ini memotivasi para advokat untuk selalu bersikap amanah dan tidak mengingkari janji. Sebagai contoh, jika ia berjanji akan mengadakan pertemuan di kafe, maka hendaklah ia datang agar klien-nya tidak kecewa.
4. وإذااستنصحك (حق المسلم علي المسلم)
”Dan jika dia meminta nasihat, maka nasihatilah”
Nasehat disini sejalan dengan provesi advokat yang salah satu tugasnya memberikan saran atau bantuan hukum.
5. من سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار
”Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, kemudian ia menyembunyikannya, maka ia akan dibelunggu dengan belenggu api neraka”.
Hadis di atas bisa menjadi rujukan agar seorang advokat tidak menelantarkan klien-nya dalam berurusan di pengadilan. Karena seorang advokat dalam hal ini, sangat dibutuhkan dalam memberikan jawaban-jawaban dan menyampaikan keinginan klien-nya.
6. الصح سيد الأحكام
Damai itu tuan-nya segala hukum”
Hal ini merupakan jalan pintas yang menjadi solusi atas segala masalah tanpa membicarakan panjang lebar. Hal ini disebut dengan mediasi.
7. والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه
”Dan Allah akan menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya.”
Ayat ini memotivasi agar seorang advokat selalu siap melayani klien yang mengharapkan bantuannya dalam menyelesaikan sengketa.
Wallahu_a’lamu bish-shawab
Pengertian Advokat
Advokat: orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan undang-undang. Pekerjaannya adalah advokasi.
Jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Menurut hemat saya, kata advokat merupakan adopsi bahasa dari bahasa inggris, yaitu “Advice” yang artinya memberikan saran.
Adapun dalam bahasa arab, advokat dikenal dengan istilah “Al-Muhaamie” yang berarti pelindung, pemelihara, penjaga.
Sehingga dengan demikian, advokat mempunyai tugas-tugas yang beragam, baik melayani seseorang dalam memecahkan masalahnya, memelihara hak-hak orang yang dirampas haknya atau hanya sekedar memberikan saran.
Dalil-Dalil Keadvokatan
Nash (al-qur’an dan as-sunnah) dengan profesi advokat ini sangat berkaitan, antara lain firman Allah Swt:
Al-Qur’an
1. Surat Shaad ayat 26
•• •
26. Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Sebenarnya ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik. Namun demikian, hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.
2. Al-Isra’ ayat 36
•
36. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Ayat tersebut di atas, menurut hemat saya cukup menginstruksi tajam sebagai pedoman permainan hukum bagi hakim maupun advokat.
3. An-Nahl ayat 125
• •
125. serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dengan demikian, seorang secara tidak langsung kode etik seorang advokat juga diatur dalam ayat ini, karena mengisyaratkan kepada kita semua agar berlaku lemah lembut, dan mencintai perdamaian.
4. Thaha ayat 33
29. dan Jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku,
30. (yaitu) Harun, saudaraku,
31. teguhkanlah dengan Dia kekuatanku,
32. dan jadikankanlah Dia sekutu dalam urusanku,
33. supaya Kami banyak bertasbih kepada Engkau,
Ayat yang artinya ”dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku” mengisyaratkan pada masa Nabi Daud dan Harun telah ada yang namanya meminta bantuan, yaitu Nabi Daud meminta kepada Allah akan bantuan atau meminta-jadikan Nabi Harun sebagai teman dalam berdakwah.
Jika kita tarik ke masa kini, maka seorang klien yang meminta bantuan atau sekutu kepada seorang advokat dalam menyelesaikan sengketanya, juga sejalan dengan firman Allah di atas.
5. An-Nahl ayat 9
•
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Keadilan sudah merupakan kewajiban seorang advokat islam. Adapun larangan Allah untuk berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan itu menjadi image bagi seorang advokat. Karena jika seorang advokat berlaku keji dan permusuhan maka wibawanya akan jatuh di mata masyarakat.
6. و الصلح خير
”Dan perdamaian itu lebih baik”
Ayat di atas, memang menjadi hierarki dalam persidangan di pengadilan. Istilah perdamaian diaktualisasikan dalam bentuk mediasi.
Al-Hadis
1. “Apabila kepengurusan itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari)
Hadis di atas mengisyaratkan bagi orang awam yang hendak menyelesaikan perkara agar bisa mengadukannya kepada advokat. Karena kalau ia tidak melaporkannya, maka boleh jadi hak-hak dalam suatu sengketa tertentu akan dirampas oleh orang lain.
2. أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن ائتمنوك عليها ولا يخونهم فيها
“Laksanakanlah amanah kepada orang yang mempercayai kamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianati kamu dan juga jangan mengkhianati mereka.”
Hadis di atas mengisyaratkan kepada para advokat yang sedang melayani klien-nya agar bisa bersikap amanah jika ia disuruh untuk mewakilinya.
3. لا دين لمن لا أمانة له و لا أمانة لمن لا عهد له
“Tidak ada agama bagi orang yang tidak amanah, dan tidaklah amanah orang yang tidak menepati janji.”
Hadis ini memotivasi para advokat untuk selalu bersikap amanah dan tidak mengingkari janji. Sebagai contoh, jika ia berjanji akan mengadakan pertemuan di kafe, maka hendaklah ia datang agar klien-nya tidak kecewa.
4. وإذااستنصحك (حق المسلم علي المسلم)
”Dan jika dia meminta nasihat, maka nasihatilah”
Nasehat disini sejalan dengan provesi advokat yang salah satu tugasnya memberikan saran atau bantuan hukum.
5. من سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار
”Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, kemudian ia menyembunyikannya, maka ia akan dibelunggu dengan belenggu api neraka”.
Hadis di atas bisa menjadi rujukan agar seorang advokat tidak menelantarkan klien-nya dalam berurusan di pengadilan. Karena seorang advokat dalam hal ini, sangat dibutuhkan dalam memberikan jawaban-jawaban dan menyampaikan keinginan klien-nya.
6. الصح سيد الأحكام
Damai itu tuan-nya segala hukum”
Hal ini merupakan jalan pintas yang menjadi solusi atas segala masalah tanpa membicarakan panjang lebar. Hal ini disebut dengan mediasi.
7. والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه
”Dan Allah akan menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya.”
Ayat ini memotivasi agar seorang advokat selalu siap melayani klien yang mengharapkan bantuannya dalam menyelesaikan sengketa.
Wallahu_a’lamu bish-shawab
NATAL JALAN HIDAYAH
NATAL JALAN HIDAYAH
Oleh : Mamduh Farhan al-Buhairi
Umat Kristiani merayakan hari kelahiran al-masih alaihissalam (hari natal) setiap tahun, yang dalam bahasa inggris disebut Christmas, dan dalam bahasa Perancis disebut Noel. Terus terang, dengan penuh kepercayaan dan kejujuran saya katakana bahwa perayaan ini tidak ada hubungannya dengan kelahiran Isa as. Bukti dan keterangan menegaskan hal itu bagi siapa saja yang meneliti dan mencari kebenaran atas apa yang saya katakana.
Umat Kristiani Barat berbeda dengan umat Kristiani Timur soal hari perayaan mereka untuk memperingati kelahiran al-masih as. Di Barat dirayakan pada 25 Desember bagi Katolik dan Protestan, akan tetapi menurut aliran Ortodoks di Timur, ia jatuh pada tanggal 7 Janusari setiap tahunnya.
Pemicu Perbedaan
Sesungguhnya perbedaan yang terjadi di kalangan gereja Barat dan Timur, kembali kepada penanggalan yang digunakan masing-masing gereja, di gereja Barat menggunakan penanggalan Gregorian, sedangkan gereja Timur menggunakan penanggalan Julian. Saat ini terjado perbedaan dengan selisih 13 hari antara kedua system penanggalan, dan perbedaan ini kita temui antara dua tanggal; 12/25 dan 7/1. ini muncul karena kesalahan dalam hitungan tahun kabisat dalam penanggalan Julian yang digunakan Gereja sebelum gereja Barat beralih kepada penanggalan Gregorian pada tahun 1582 M, yang telah mengoreksi kesalahan penanggalan Julian. Tetapi gereja Timur tidak beralih kepada penanggalan Gregorian, sebaliknya terus menjadi penanggalan Julian yang terdahulu, disebabkan perseteruan dalam kelompok-kelompok Nasrani.
Ringkasnya bahwa setiap orang Nasrani termasuk Nasrani Timur merayakan Natal pada tanggal 25 Desember berdasarkan penanggalan yang digunakan oleh setiap gereja.
Adakah Dalil yang Menunjukkan Hal itu?
Tidak ditemukan satupun berkenaan dengan kelahiran Isa as dalam kitab Perjanjian Lama, sementara itu dalam Perjanjian Baru hanya ditemukan informasi yang sangat terbatas soal kelahiran al-masih as, empat kitab Injil seperti berikut:
Injil Markus dan Yohanna tidak membicarakan sama sekali tentang kelahiran, sedangkan Injil Matius dan Lukas berselisih dalam menetapkan tangggal kelahiran al-Masih. Injil Matius menyebutkan bahwa kelahiran Isa as adalah pada masa pemerintahan Raja Herodos yang meninggal empat tahun sebelum kelahiran. Sedangkan Injil Lukas menjadikan hari raya Isa as pada saat pemerintahan Romawi, yakni pada tahun 6 M.
Kita mendapati bahwa sejarah kelahiran al-Masih as, pada tahun ke 6 dari era Nasrani inilah pertama kali diwajibkan pajak oleh pihak Romawi kepada penduduk Palestina. Sekalipun perbedaan yang terjadi antara dua sumber, tetap tidak ditemukan penyebutan hari dan bulan kelahiran itu. Atas dasar ini maka dua sumber yang tidak ada ketiganya itu, ternyata berselisih dalam menentukan kelahiran al-Masih as.
Sekalipun sejarah manusia memasuki milenium ketiga dari penanggalan Masehi, namun umat Nasrani tidak memiliki informasi historis apapun yang meyakinkan tentang kehidupan al-Masih. Ketika meneliti, kita akan mendapati bahwa sebabnya adalah tidaklah rampung penulisan Injil pertama kali melainkan setelah berlalu setengah abad dari kejadian-kejadian yang ia bicarakan, kemudian dilakukan koreksi dan pembetulan pada abad kedua Masehi.
Apakah Tanggal 25 Desember Tanggal Kelahiran Isa Alaihissalam?
Kitab suci tidak memberikan batasan tentang kelahiran Yasu’ (Yesus). Sejarah mengatakan bahwa hingga abad keempat Masehi umat Nasrani belum merayakan hari natal (kelahiran), dan bahwa mereka tidak mengenal tanggal tertentu. Penentuan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus melalui konsili Nicea tahun 325 M. Pertemuan ini adalah sebuah perkumpulan para pembesar agama Nasrani di bawah kepemimpinan seorang kaisar Romawi yang bernama Konstantin yang menghendaki –karena sebab politis- untuk menyatukan kekaisaran Romawi di bawah satu agama yang akan dipilih dan ditentukan kekarakteristiknya melalui perhelatan tersebut. Ternyata benar, Nasrani dianggap sebagai agama resmi kekaisaran Romawi, dan sekarang ini umat Kristiani mengambil ciri-ciri (karakter) agama melalui jalan pemilihan umum (pemungutan suara). Pertemuan tersebut berhasil menetapkan ketuhanan al-Masih dan penetapan undang-undang (rambu-rambu) keimanan untuk pertama kali, sebagaimana dipilih empat kitab Injil dari puluhan naskah yang ada serta penetapan waktu-waktu perayaan bagi Nasrani termasuk di dalamnya Natal.
Dengan ini kita tahu, bahwa penetapan hari kelahiran Yesus tidak memiliki landasan dan bukti sejarah apapun, atau rujukan dalam kitab suci, dan bahwa penetapannya terjadi pada konsili Nicea yang diadakan pada abad keempat.
Mengapa Tanggal 25 Desember Menjadi Hari Kelahiran Yesus?
Andai kita kembali ke masa sebelum ada konsili Nicea, tentu kita dapati bahwa tanggal 25 desember merupakan hari raya bagi kebanyakan agama pagan (berhala). Hari itu dipilih sebagai hari raya melihat karakter perbintangan yang khusus dimana mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari yang disebut Winter Solstice, malam lebih panjang dan siang lebih pendek (dan hal ini terjadi pada kira-kira tanggal 21 Desember), akan tetapi peralatan astronomi masa itu tidak begitu detil, sehingga menjadikan penghitungan para ahli astronomi kuno salah, yang akhirnya melahirkan tanggal 25 Desember merupakan Winter Solstice. Hari apa saja yang jatuh setelah peristiwa ini siangnya menjadi lebih panjang daripada hari sebelumnya. Untuk itulah banyak agama pagan kuno meyakininya sebagai hari lahirnya kembali matahari yang dianggap setiap hari semakin dekat untuk kembalinya kehangatan matahari terhadap bumi.
Hasil fenomena alam ini, banyak dari agama pagan kuno merayakannya, dan tampaknya sebelum Nasrani, tanggal 25 Desember adalah hari kelahiran tuhan-tuhan (dewa-dewa) mereka, yang selalu dinamakan dengan nama-nama, seperti ”Putra Manusia” atau ”matahari kebenaran” atau ”al-’aris” (pengantin) atau al-Mukhlish (yang tulus murni). Sebagian besar nama-nama ini diadopsi oleh Nasrani dari agama-agama berhalaisme terdahulu, dan tetap digunakan hingga sekarang ini.
Nasrani Mengadopsi Agama Pagan
Nasrani tidak hanya mengadopsi nama-nama tersebut di atas, akan tetapi ia juga banyak mengadopsi akidah agama-agama tersebut. Berikut ini adalah sebagai contoh:
1. Tuhan berhala Romawi Attis dilahirkan dari seorang gadis bernama Nana. Bangsa Romawi merayakan hari kelahirannya pada tanggal 25 Desember. Attis ini telah mengorbankan dirinya dan disalib di atas pohon demi untuk membebaskan manusia. Ia meninggal dunia pada 25 Maret dan setelah itu ia turun ke neraka jahannam selama tiga hari. Pada hari minngu ia bangkit sebagai dewa Dewa Matahari di musim baru. Para pengikut tuhan ini membuat gambar (patungnya) di atas pohon pada hari ”Jum’at Kelam”. Mereka membawanya dalam sebuah iring-iringan menuju tempat peribadatan. Mereka juga memakan simbol tubuh tuhan dalam bentuk roti. Dengan sekilas saja memandang agama pagan kuno tersebut, akidah dan ritualnya, tentu kita akan mendapatkan kesesuaian dengan agama Nasrani, seperti penebusan, penyaliban, keselamatan, kiamat, dan menyantap badan tuhan.
2. Tuhan berhala Yunani, Dionysus, adalah tuhan penyelamat yang lain. Hari kelahirannya diperingati pada tanggal 25 Desember. Ia juga disembah di banyak tempat di wilayah Timur Tengah, ia memiliki sentra kegiatan ibadah di Quds. Pada abad pertama sebelum kelahiran Isa as, tubuh dan darahnya menjadi santapan secara simbolis dalam bentuk roti dan khamer. Ia dianggap sebagai ”anak Dewa Zeus”. Seperti yang kita saksikan, disana ada kesamaan nyata antara agama-agama pagan dan Nasrani, berupa anak tuhan, makan darah dan daging anak tuhan dalam bentuk roti dan khamer, seperti dalam rahasia menyantap makanan dalam agama Nasrani. Banyak ahli sejarah menegaskan bahwa agama-agama tersebut memiliki pengaruh kuat dan nyata terhadap agama Nasrani, dan bahwa Nasrani mengadopsi rahasia makan dari mereka.
3. Dewa Mesir, Osiris, adalah dewa yang menjadi juru selamat siapa yang menyembahkan dari bangsa Mesir kuno. Ia dinamakan dengan dewanya dewa, raja diraja, tuhannya tuhan, kiamat dan kehidupan, penggembala yang shaleh, tuhan yang menjadikan laki-laki dan perempuan dilahirkan kembali. Para pengikut osiris makan jasadnya secara simbolis dalam bentuk kue kering yang terbuat dari gandum. Saya mendapatkan banyak hal yang terhubung dengan Osiris dalam kitab suci (Bibel), di antaranya dalam Mazmur:23. Perayaan hari kelahiran Osiris juga pada 25 Desember di Imperium Romawi pada abad pertama sebelum kelahiran Isa alaihissalam.
4. Tuhan Persia, Mithra (dewa matahari yang tak terkalahkan) adalah juru selamat lain. Penyembahan terhadapnya tersebar di Imperium Romawi. Ia menjadi agama tandingan bagi Nasrani hingga abad keempat. Mereka meyakini bahwa Mithra dilahirkan pada tanggal 25 Desember, dan mereka menganggap hari itu sebagai hari yang paling suci selama setahun. Sebagian pengikut agama ini meyakini bahwa dewa ini juga dilahirkan dari seorang gadis perawan. Mereka juga mengimani bahwa ia memiliki banyak mukjizat. Ia bisa menyembuhkan orang sakit, dan mengeluarkan setan dari manusia. Ia terakhir berkumpul dengan 12 muridnya, lalu ia naik ke langit pada pertengahan musim semi (21 Maret).
5. Babilonia merayakan hari kemenangan dewa matahari pada tanggal 25 Desember. Jelas, kita mendapatkan persamaan yang nyata antara Nasraniyah dengan agama-agama berhalaisme tersebut. Begitu pula persamaan yang jelas antara tuhan-tuhan pagan bahwa mereka adalah anak-anak tuhan, dengan Yesus yang dianggap anak tuhan dalam agama Kristen.
Tibalah abad IV M, Kaisar Romawi, Konstantin hendak menyatukan Imperiumnya di bawah satu agama, sebagai sarana untuk memantapkan kekuasaannya. Pilihan Konstantin jatuh pada Nasrani –sekalipun tidak terbukti pengakuannya kecuali pada saat sekarat-. Ia berupaya menyatukan akidah-akidah yang berseberangan dengan cara menggelar konsili Nicea tahun 325 M. Gereja menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus sebagai upaya agama Nasrani yang baru tumbuh dengan cara mengadopsi tradisi dan hari raya berhalaisme yang menyebar waktu itu. Hal ini membantu perubahan rakyat Romawi untuk beralih kepada Nasrani yang menjadi agama Raja, dan siapa yang menentang hal itu berarti terancam hukuman bunuh atau dibakar.
Perayaan-perayaan Kristiani tidak terlepas dari ciri-ciri berhalaisme, diantaranya adalah pohon Natal yang asalnya kembali kepada agama berhala. Begitu pula dengan perayaan yang gaduh di gereja-gereja dan jalan-jalan yang diiringi dengan minuman-minuman keras, tarian, nyanyian dan kegilaan.
Pendeta Barnez mengakui dan ini yang disebutkan oleh Encyclopedia Britania, juga Encyclopedia Syambro tentang kesalahan tanggal kelahiran. Ia menyebutkan banyak informasi yang dengannya agama Kristen tercoreng. Silahkan dibuka hal. 642, 643 dari Ensiklopedi Britania, cet. 15, jilid 5.
Al-Qur’an Menjelaskan Kesalahan Sejarah Natal
Ketika merenungkan ayat-ayat al-Qur’an kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala memerintahkan Maryam Alaihassalam untuk menggoncangkan pohon kurma kering supaya menjatuhkan buah-buah kurma segar kepadanya, sehingga bisa membantunya untuk menahan sakitnya habis melahirkan. Tetapi yang mengejutkan bagi para peneliti dan pencari kebenaran adalah bahwa pohon kurma tidak berbuah kecuali pada musim panas, sedangkan 25 Desember ada pada musim dingin!
Bibel menegaskan bahwa kelahiran Isa as pada musim panas, bukan musim dingin. Injil Lukas menyebutkan (Lukas 2:7-8) ”...dan ia melahiirkan seorang lelaki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan. Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam.”
Artinya bahwa para penggembala bermalam di tempat penggembalaan untuk menjaga ternak mereka, dan ini tentu saja tidak akan terjadi di musim dingin yang biasanya menggiring ternak ke dalam kandang khususnya di malam hari. Talmudz menyebutkan bahwa para penggembala mengeluarkan ternak mereka ke padang rumput di bulan-bulan hangat dari Maret hingga Nopember, sedangkan pada musim dingin ternak itu dimasukkan ke dalam kandang.
Hakikat ini telah diakui oleh gereja ”seluruh dunia” Amerika, di Pasadena, California yang telah mengeluarkan buku kecil dengan judul ”Hakikat Tentang Hari Raya Kelahiran”. Buku ini memuat beberapa informasi penting yang menegaskan kesalahan sejarah kelahiran. Banyak darinya telah kami sendirikan dalam bahasan terpisah. Inilah yang menguatkan kebenaran al-Qur’an.
Tahun Berapa Yesus Dilahirkan?
Seluruh bukti sejarah menunjukkan bahwa kelahiran Yesus terjadi antara 4 dan 7 SM. Para ahli sejarah mengandalkan hal itu kepada peristiwa sejarah yang tetap seperti yang disebutkan dalam Injil Lukas 1:5 ”pada zaman Herodes, Raja Yudea...”
Sudah dimaklumi bahwa Herodes meninggal tahun 4 SM, yang berarti mustahil Yesus lahir sebelum 4 SM. Ini menetapkan bahwa Yesus –tuhan umat Nasrani- adalah seorang bocah yang berusia paling tidak 4 atau 5 tahun pada tahun pertama Masehi.
Dari sini menjadi jelas bahwa Nasrani mengadopsi akidahnya dari agama-agama berhala yang terkenal saat itu di Kekaisaran Romawi. Imperium tidak memerangi mereka demi menyebarkan akidah tauhid. Sebaliknya mengakomodir dan melebur dalam akidah Nasrani banyak dari keyakinan pagan. Tujuannya agar diterima oleh mayoritas, sehingga penyatuan kekaisaran Romawi seperti yang dikehendaki Konstantin bisa tercapai. Hingga hari ini Nasrani berupaya mengadaptasikan diri dan mengadopsi dari banyak agama lain, seperti upaya untuk mendekatkan para pengikut agama lain kepadanya. Kita mendapati bahwa mereka menggambarkan Yesus sebagai orang yang berkulit hitam di Afrika, orang berkulit kuning di Cina, dan tidak melarang poligami pada kabilah-kabilah di Afrika.
Semua cara yang meliuk-liuk dan penuh kepura-puraan itu didasarkan kepada pernyataan Paulus –pencetus agama Narani yang sebenarnya- ketika ia mengatakan bahwasanya dirinya berpura-pura kepada manusia untuk menyebarkan agamanya, dan ini disebutkab dalam I Korintus 9.
* sumber: Majalah Qiblati, majalah islam internasional. Edisi 05 tahun VI: Rabiul Awwal 1432 H/Februari 2011. Hal. 8-13.
Oleh : Mamduh Farhan al-Buhairi
Umat Kristiani merayakan hari kelahiran al-masih alaihissalam (hari natal) setiap tahun, yang dalam bahasa inggris disebut Christmas, dan dalam bahasa Perancis disebut Noel. Terus terang, dengan penuh kepercayaan dan kejujuran saya katakana bahwa perayaan ini tidak ada hubungannya dengan kelahiran Isa as. Bukti dan keterangan menegaskan hal itu bagi siapa saja yang meneliti dan mencari kebenaran atas apa yang saya katakana.
Umat Kristiani Barat berbeda dengan umat Kristiani Timur soal hari perayaan mereka untuk memperingati kelahiran al-masih as. Di Barat dirayakan pada 25 Desember bagi Katolik dan Protestan, akan tetapi menurut aliran Ortodoks di Timur, ia jatuh pada tanggal 7 Janusari setiap tahunnya.
Pemicu Perbedaan
Sesungguhnya perbedaan yang terjadi di kalangan gereja Barat dan Timur, kembali kepada penanggalan yang digunakan masing-masing gereja, di gereja Barat menggunakan penanggalan Gregorian, sedangkan gereja Timur menggunakan penanggalan Julian. Saat ini terjado perbedaan dengan selisih 13 hari antara kedua system penanggalan, dan perbedaan ini kita temui antara dua tanggal; 12/25 dan 7/1. ini muncul karena kesalahan dalam hitungan tahun kabisat dalam penanggalan Julian yang digunakan Gereja sebelum gereja Barat beralih kepada penanggalan Gregorian pada tahun 1582 M, yang telah mengoreksi kesalahan penanggalan Julian. Tetapi gereja Timur tidak beralih kepada penanggalan Gregorian, sebaliknya terus menjadi penanggalan Julian yang terdahulu, disebabkan perseteruan dalam kelompok-kelompok Nasrani.
Ringkasnya bahwa setiap orang Nasrani termasuk Nasrani Timur merayakan Natal pada tanggal 25 Desember berdasarkan penanggalan yang digunakan oleh setiap gereja.
Adakah Dalil yang Menunjukkan Hal itu?
Tidak ditemukan satupun berkenaan dengan kelahiran Isa as dalam kitab Perjanjian Lama, sementara itu dalam Perjanjian Baru hanya ditemukan informasi yang sangat terbatas soal kelahiran al-masih as, empat kitab Injil seperti berikut:
Injil Markus dan Yohanna tidak membicarakan sama sekali tentang kelahiran, sedangkan Injil Matius dan Lukas berselisih dalam menetapkan tangggal kelahiran al-Masih. Injil Matius menyebutkan bahwa kelahiran Isa as adalah pada masa pemerintahan Raja Herodos yang meninggal empat tahun sebelum kelahiran. Sedangkan Injil Lukas menjadikan hari raya Isa as pada saat pemerintahan Romawi, yakni pada tahun 6 M.
Kita mendapati bahwa sejarah kelahiran al-Masih as, pada tahun ke 6 dari era Nasrani inilah pertama kali diwajibkan pajak oleh pihak Romawi kepada penduduk Palestina. Sekalipun perbedaan yang terjadi antara dua sumber, tetap tidak ditemukan penyebutan hari dan bulan kelahiran itu. Atas dasar ini maka dua sumber yang tidak ada ketiganya itu, ternyata berselisih dalam menentukan kelahiran al-Masih as.
Sekalipun sejarah manusia memasuki milenium ketiga dari penanggalan Masehi, namun umat Nasrani tidak memiliki informasi historis apapun yang meyakinkan tentang kehidupan al-Masih. Ketika meneliti, kita akan mendapati bahwa sebabnya adalah tidaklah rampung penulisan Injil pertama kali melainkan setelah berlalu setengah abad dari kejadian-kejadian yang ia bicarakan, kemudian dilakukan koreksi dan pembetulan pada abad kedua Masehi.
Apakah Tanggal 25 Desember Tanggal Kelahiran Isa Alaihissalam?
Kitab suci tidak memberikan batasan tentang kelahiran Yasu’ (Yesus). Sejarah mengatakan bahwa hingga abad keempat Masehi umat Nasrani belum merayakan hari natal (kelahiran), dan bahwa mereka tidak mengenal tanggal tertentu. Penentuan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus melalui konsili Nicea tahun 325 M. Pertemuan ini adalah sebuah perkumpulan para pembesar agama Nasrani di bawah kepemimpinan seorang kaisar Romawi yang bernama Konstantin yang menghendaki –karena sebab politis- untuk menyatukan kekaisaran Romawi di bawah satu agama yang akan dipilih dan ditentukan kekarakteristiknya melalui perhelatan tersebut. Ternyata benar, Nasrani dianggap sebagai agama resmi kekaisaran Romawi, dan sekarang ini umat Kristiani mengambil ciri-ciri (karakter) agama melalui jalan pemilihan umum (pemungutan suara). Pertemuan tersebut berhasil menetapkan ketuhanan al-Masih dan penetapan undang-undang (rambu-rambu) keimanan untuk pertama kali, sebagaimana dipilih empat kitab Injil dari puluhan naskah yang ada serta penetapan waktu-waktu perayaan bagi Nasrani termasuk di dalamnya Natal.
Dengan ini kita tahu, bahwa penetapan hari kelahiran Yesus tidak memiliki landasan dan bukti sejarah apapun, atau rujukan dalam kitab suci, dan bahwa penetapannya terjadi pada konsili Nicea yang diadakan pada abad keempat.
Mengapa Tanggal 25 Desember Menjadi Hari Kelahiran Yesus?
Andai kita kembali ke masa sebelum ada konsili Nicea, tentu kita dapati bahwa tanggal 25 desember merupakan hari raya bagi kebanyakan agama pagan (berhala). Hari itu dipilih sebagai hari raya melihat karakter perbintangan yang khusus dimana mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari yang disebut Winter Solstice, malam lebih panjang dan siang lebih pendek (dan hal ini terjadi pada kira-kira tanggal 21 Desember), akan tetapi peralatan astronomi masa itu tidak begitu detil, sehingga menjadikan penghitungan para ahli astronomi kuno salah, yang akhirnya melahirkan tanggal 25 Desember merupakan Winter Solstice. Hari apa saja yang jatuh setelah peristiwa ini siangnya menjadi lebih panjang daripada hari sebelumnya. Untuk itulah banyak agama pagan kuno meyakininya sebagai hari lahirnya kembali matahari yang dianggap setiap hari semakin dekat untuk kembalinya kehangatan matahari terhadap bumi.
Hasil fenomena alam ini, banyak dari agama pagan kuno merayakannya, dan tampaknya sebelum Nasrani, tanggal 25 Desember adalah hari kelahiran tuhan-tuhan (dewa-dewa) mereka, yang selalu dinamakan dengan nama-nama, seperti ”Putra Manusia” atau ”matahari kebenaran” atau ”al-’aris” (pengantin) atau al-Mukhlish (yang tulus murni). Sebagian besar nama-nama ini diadopsi oleh Nasrani dari agama-agama berhalaisme terdahulu, dan tetap digunakan hingga sekarang ini.
Nasrani Mengadopsi Agama Pagan
Nasrani tidak hanya mengadopsi nama-nama tersebut di atas, akan tetapi ia juga banyak mengadopsi akidah agama-agama tersebut. Berikut ini adalah sebagai contoh:
1. Tuhan berhala Romawi Attis dilahirkan dari seorang gadis bernama Nana. Bangsa Romawi merayakan hari kelahirannya pada tanggal 25 Desember. Attis ini telah mengorbankan dirinya dan disalib di atas pohon demi untuk membebaskan manusia. Ia meninggal dunia pada 25 Maret dan setelah itu ia turun ke neraka jahannam selama tiga hari. Pada hari minngu ia bangkit sebagai dewa Dewa Matahari di musim baru. Para pengikut tuhan ini membuat gambar (patungnya) di atas pohon pada hari ”Jum’at Kelam”. Mereka membawanya dalam sebuah iring-iringan menuju tempat peribadatan. Mereka juga memakan simbol tubuh tuhan dalam bentuk roti. Dengan sekilas saja memandang agama pagan kuno tersebut, akidah dan ritualnya, tentu kita akan mendapatkan kesesuaian dengan agama Nasrani, seperti penebusan, penyaliban, keselamatan, kiamat, dan menyantap badan tuhan.
2. Tuhan berhala Yunani, Dionysus, adalah tuhan penyelamat yang lain. Hari kelahirannya diperingati pada tanggal 25 Desember. Ia juga disembah di banyak tempat di wilayah Timur Tengah, ia memiliki sentra kegiatan ibadah di Quds. Pada abad pertama sebelum kelahiran Isa as, tubuh dan darahnya menjadi santapan secara simbolis dalam bentuk roti dan khamer. Ia dianggap sebagai ”anak Dewa Zeus”. Seperti yang kita saksikan, disana ada kesamaan nyata antara agama-agama pagan dan Nasrani, berupa anak tuhan, makan darah dan daging anak tuhan dalam bentuk roti dan khamer, seperti dalam rahasia menyantap makanan dalam agama Nasrani. Banyak ahli sejarah menegaskan bahwa agama-agama tersebut memiliki pengaruh kuat dan nyata terhadap agama Nasrani, dan bahwa Nasrani mengadopsi rahasia makan dari mereka.
3. Dewa Mesir, Osiris, adalah dewa yang menjadi juru selamat siapa yang menyembahkan dari bangsa Mesir kuno. Ia dinamakan dengan dewanya dewa, raja diraja, tuhannya tuhan, kiamat dan kehidupan, penggembala yang shaleh, tuhan yang menjadikan laki-laki dan perempuan dilahirkan kembali. Para pengikut osiris makan jasadnya secara simbolis dalam bentuk kue kering yang terbuat dari gandum. Saya mendapatkan banyak hal yang terhubung dengan Osiris dalam kitab suci (Bibel), di antaranya dalam Mazmur:23. Perayaan hari kelahiran Osiris juga pada 25 Desember di Imperium Romawi pada abad pertama sebelum kelahiran Isa alaihissalam.
4. Tuhan Persia, Mithra (dewa matahari yang tak terkalahkan) adalah juru selamat lain. Penyembahan terhadapnya tersebar di Imperium Romawi. Ia menjadi agama tandingan bagi Nasrani hingga abad keempat. Mereka meyakini bahwa Mithra dilahirkan pada tanggal 25 Desember, dan mereka menganggap hari itu sebagai hari yang paling suci selama setahun. Sebagian pengikut agama ini meyakini bahwa dewa ini juga dilahirkan dari seorang gadis perawan. Mereka juga mengimani bahwa ia memiliki banyak mukjizat. Ia bisa menyembuhkan orang sakit, dan mengeluarkan setan dari manusia. Ia terakhir berkumpul dengan 12 muridnya, lalu ia naik ke langit pada pertengahan musim semi (21 Maret).
5. Babilonia merayakan hari kemenangan dewa matahari pada tanggal 25 Desember. Jelas, kita mendapatkan persamaan yang nyata antara Nasraniyah dengan agama-agama berhalaisme tersebut. Begitu pula persamaan yang jelas antara tuhan-tuhan pagan bahwa mereka adalah anak-anak tuhan, dengan Yesus yang dianggap anak tuhan dalam agama Kristen.
Tibalah abad IV M, Kaisar Romawi, Konstantin hendak menyatukan Imperiumnya di bawah satu agama, sebagai sarana untuk memantapkan kekuasaannya. Pilihan Konstantin jatuh pada Nasrani –sekalipun tidak terbukti pengakuannya kecuali pada saat sekarat-. Ia berupaya menyatukan akidah-akidah yang berseberangan dengan cara menggelar konsili Nicea tahun 325 M. Gereja menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus sebagai upaya agama Nasrani yang baru tumbuh dengan cara mengadopsi tradisi dan hari raya berhalaisme yang menyebar waktu itu. Hal ini membantu perubahan rakyat Romawi untuk beralih kepada Nasrani yang menjadi agama Raja, dan siapa yang menentang hal itu berarti terancam hukuman bunuh atau dibakar.
Perayaan-perayaan Kristiani tidak terlepas dari ciri-ciri berhalaisme, diantaranya adalah pohon Natal yang asalnya kembali kepada agama berhala. Begitu pula dengan perayaan yang gaduh di gereja-gereja dan jalan-jalan yang diiringi dengan minuman-minuman keras, tarian, nyanyian dan kegilaan.
Pendeta Barnez mengakui dan ini yang disebutkan oleh Encyclopedia Britania, juga Encyclopedia Syambro tentang kesalahan tanggal kelahiran. Ia menyebutkan banyak informasi yang dengannya agama Kristen tercoreng. Silahkan dibuka hal. 642, 643 dari Ensiklopedi Britania, cet. 15, jilid 5.
Al-Qur’an Menjelaskan Kesalahan Sejarah Natal
Ketika merenungkan ayat-ayat al-Qur’an kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala memerintahkan Maryam Alaihassalam untuk menggoncangkan pohon kurma kering supaya menjatuhkan buah-buah kurma segar kepadanya, sehingga bisa membantunya untuk menahan sakitnya habis melahirkan. Tetapi yang mengejutkan bagi para peneliti dan pencari kebenaran adalah bahwa pohon kurma tidak berbuah kecuali pada musim panas, sedangkan 25 Desember ada pada musim dingin!
Bibel menegaskan bahwa kelahiran Isa as pada musim panas, bukan musim dingin. Injil Lukas menyebutkan (Lukas 2:7-8) ”...dan ia melahiirkan seorang lelaki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan. Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam.”
Artinya bahwa para penggembala bermalam di tempat penggembalaan untuk menjaga ternak mereka, dan ini tentu saja tidak akan terjadi di musim dingin yang biasanya menggiring ternak ke dalam kandang khususnya di malam hari. Talmudz menyebutkan bahwa para penggembala mengeluarkan ternak mereka ke padang rumput di bulan-bulan hangat dari Maret hingga Nopember, sedangkan pada musim dingin ternak itu dimasukkan ke dalam kandang.
Hakikat ini telah diakui oleh gereja ”seluruh dunia” Amerika, di Pasadena, California yang telah mengeluarkan buku kecil dengan judul ”Hakikat Tentang Hari Raya Kelahiran”. Buku ini memuat beberapa informasi penting yang menegaskan kesalahan sejarah kelahiran. Banyak darinya telah kami sendirikan dalam bahasan terpisah. Inilah yang menguatkan kebenaran al-Qur’an.
Tahun Berapa Yesus Dilahirkan?
Seluruh bukti sejarah menunjukkan bahwa kelahiran Yesus terjadi antara 4 dan 7 SM. Para ahli sejarah mengandalkan hal itu kepada peristiwa sejarah yang tetap seperti yang disebutkan dalam Injil Lukas 1:5 ”pada zaman Herodes, Raja Yudea...”
Sudah dimaklumi bahwa Herodes meninggal tahun 4 SM, yang berarti mustahil Yesus lahir sebelum 4 SM. Ini menetapkan bahwa Yesus –tuhan umat Nasrani- adalah seorang bocah yang berusia paling tidak 4 atau 5 tahun pada tahun pertama Masehi.
Dari sini menjadi jelas bahwa Nasrani mengadopsi akidahnya dari agama-agama berhala yang terkenal saat itu di Kekaisaran Romawi. Imperium tidak memerangi mereka demi menyebarkan akidah tauhid. Sebaliknya mengakomodir dan melebur dalam akidah Nasrani banyak dari keyakinan pagan. Tujuannya agar diterima oleh mayoritas, sehingga penyatuan kekaisaran Romawi seperti yang dikehendaki Konstantin bisa tercapai. Hingga hari ini Nasrani berupaya mengadaptasikan diri dan mengadopsi dari banyak agama lain, seperti upaya untuk mendekatkan para pengikut agama lain kepadanya. Kita mendapati bahwa mereka menggambarkan Yesus sebagai orang yang berkulit hitam di Afrika, orang berkulit kuning di Cina, dan tidak melarang poligami pada kabilah-kabilah di Afrika.
Semua cara yang meliuk-liuk dan penuh kepura-puraan itu didasarkan kepada pernyataan Paulus –pencetus agama Narani yang sebenarnya- ketika ia mengatakan bahwasanya dirinya berpura-pura kepada manusia untuk menyebarkan agamanya, dan ini disebutkab dalam I Korintus 9.
* sumber: Majalah Qiblati, majalah islam internasional. Edisi 05 tahun VI: Rabiul Awwal 1432 H/Februari 2011. Hal. 8-13.
Rabu, 23 Februari 2011
Jumlah raka’at Tarawih yang dilakukan oleh Nabi
Jumlah raka’at Tarawih yang dilakukan oleh Nabi
———————————————
Dari buku : Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan, karya Prof. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA, pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis : Darus-Sunnah, Guru besar Ilmu Hadis Institut ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta, diterbitkan oleh Pustaka Firdaus Cetakan kedua Juli 2004.
Cover Buku Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadhan
Cover Buku Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadhan
Istilah Tarawih berasal dari kata Tarwihah, artinya mengistirahatkan atau duduk beristirahat. Dimana hal ini dimaksudkan sebagai sholat yang paling banyak duduk istirahatnya. Oleh sejumlah ulama Islam, istilah ini dinyatakan sebagai sholat sunnah malam hari yang dilakukan khusus pada malam-malam bulan Ramadhan.
Sholat Sunnah yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada malam bulan Ramadhan atau diluar bulan tersebut tidak disebut sebagai Sholat Tarawih.
Pada jaman Nabi sendiri, istilah sholat Tarawih ini tidak dikenal, Nabi pun tidak pernah menyebut istilah ini sebagai sholat malamnya, Beliau menyebut sholat sunnah pada malam-malam bulan Ramadhan sebaga Qiyam Ramadhan (referensi : lihat hadis Bukhari).
Mengenai jumlah raka’atnya sendiri bervariasi, yang berkembang dimasyarakat ada 2 versi, yaitu 8 raka’at plus 3 raka’at witir dan 20 raka’at plus 3 raka’at witir (sederhananya, ada yang melakukan 11 raka’at dan ada yang 23 raka’at termasuk witir).
Pada dasarnya “sholat Tarawih” atau Qiyam Ramadhan tidak dibatasi jumlahnya oleh Nabi, artinya anda boleh melakukan sholat tersebut sebanyak-banyaknya yang anda mampu, hal ini disebabkan tidak adanya hadis yang bersumber dari Nabi sendiri yang memang memberikan batasan raka’at.
Secara logika, sholat ini adalah sholat sunnah, namanya sholat sunnah yaitu sebagai sholat tambahan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, sebagai sholat yang tidak diwajibkan, maka logikanya lagi pasti tidak ada pembebanan didalam melaksanakannya, bisa dilakukan berdasarkan keikhlasan dan kesanggupan masing-masing orang, sebab manakala sesuatu itu menjadi beban, maka saat itu juga dia berlawanan dengan prinsip Islam sendiri yang mengedepankan “mudahkan urusan orang, jangan dipersulit” serta doktrin “Tuhan tidak akan membebani hal diluar kesanggupan umatnya” dan “Tidak ada paksaan dalam beragama”.
Bahkan untuk Sholat wajib saja ada banyak sekali kemudahan yang bisa kita peroleh, apa lagi Sholat Sunnah …
Dalil tekstualnya :
1. Rasulullah Saw bersabda : “Siapa yang menjalankan Qiyam Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” Riwayat Bukhari
Jelas Nabi pada hadis diatas tidak menyebutkan jumlah raka’at sholat Qiyam Ramadhan.
2. Dari ‘Aisyah : “Rasulullah Saw tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas raka’at. Beliau sholat empat raka’at dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat empat raka’at dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat tiga raka’at.”; Lalu ‘Aisyah berkata : “Saya bertanya, Wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum sholat witir ?” ; Beliau menjawab : “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tapi hatiku tidak tidur” Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Malik bin Anas
Hadis ini memang menyatakan Nabi sholat 11 raka’at, tetapi baca dengan perlahan dari awal, bahwa ‘Aisyah berkata sholat yang 11 raka’at ini dilakukan Nabi baik dibulan Ramadhan ataupun diluar bulan Ramadhan, sekarang apakah Sholat Tarawih itu dilakukan juga diluar bulan Ramadhan ?
Karena itulah maka hadis diatas tidak bisa dijadikan dalil yang menunjukkan Nabi melakukan sholat tarawih sebanyak 11 raka’at.
Imam al-Nawawi menyatakan bahwa hadis diatas merujuk pada sholat witir, demikian juga Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam fath al-Bari berpendapat sama.
3. al-Mughirah menuturkan bahwa Nabi Saw sholat malam sampai pecah-pecah kedua tumitnya, ketika hal ini ditanyakan kepada Beliau, dijawab bahwa “bukankah aku ini seorang hamba yang banyak bersyukur ?” Riwayat Bukhari
Jelas bahwa Nabi sendiri melakukan sholat malam secara rutin baik dibulan Ramadhan ataupun diluar Ramadhan, dari hadis ini mengindikasikan jumlah raka’at Nabi tidak dibatasi, lalu apakah sholat sunnah dimalam bulan Ramadhan ada perbedaannya ? logikanya, justru jumlah raka’at yang dilakukan Nabi pasti lebih banyak lagi karena kemuliaan Ramadhan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
4. Dari ‘Aisyah : “Nabi Saw sholat malam dan saya tidur terlentang diatas tempat tidurnya. Apabila beliau hendak sholat witir, beliau membangungkan saya, kemudian saya sholat witir.”
Riwayat Bukhari
Hadis diatas jelas menunjukkan bahwa ‘Aisyah sendiri tidak pernah berkata bahwa Nabi sholat Qiyam Ramadhan 11 raka’at, dan memang logikanya ‘Aisyah pasti tidak tahu karena saat Nabi Sholat, ‘Aisyah sedang tidur dan baru dibangunkan Nabi saat hendak sholat witir saja.
5. Saat pemerintahan Umar bin Khatab, beliau menggalakkan kembali tradisi sholat Qiyam Ramadhan berjemaah dimasjid seperti yang pernah ada dijaman Nabi (Nabi melakukannya selama beberapa malam, tetapi akhirnya Nabi memilih sholat dirumah karena khawatir umatnya akan menganggap sholat tersebut wajib).
Saat Umar bin Khatab menghidupkan kembali tradisi tersebut, beliau menyuruh Ubay bin Ka’ab menjadi imam dan jumlah raka’atnya adalah 20 raka’at.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dan dishahihkan juga oleh Imam al-Nawawi dan lain-lainnya, meskipun ada juga yang menganggapnya lemah.
Tetapi logikanya adalah, jika riwayat ini lemah dan apa yang dilakukan oleh Umar ini salah, kenapa tidak ada sahabat Nabi yang protes atas kesalahan raka’at tarawih tersebut ? padahal ‘Aisyah, Imam Ali bin Abu Thalib, Usman bin Affan dan sejumlah sahabat senior lainnya masih hidup, pasti mereka akan menyanggah dan sanggahan itu pasti masyur dan sampai riwayatnya kekita. Sedangkan saat Umar membatasi besarnya mahar perkawinan, dia diprotes oleh seorang wanita karena dianggap bertentangan dengan al-Qur’an.
6. K.H. Ahmad Dahlan, pendiri organisasi Muhammadiyah, melakukan sholat Qiyam Ramadhan 20 raka’at, begitupula pendiri Nahdlatul Ulama K.H. M. Hasyim Asy’ari (informasi ini diperoleh oleh penulis buku ini dari anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta, dan kesaksian guru-guru dipesantren Tebu Ireng Jombang).
Inti dari semuanya, bahwa Sholat Qiyam Ramadhan atau populernya Tarawih itu tidak dibatasi jumlah raka’atnya, boleh 8, boleh 11, 20 sampai tak hingga.
Semakin banyak sholat sunnah dimalam-malam bulan Ramadhan tentu lebih baik dalam hal ibadah, asalkan tetap mengacu pada kemampuan diri, jika kita sanggupnya 8 ya 8 saja, jika sanggup 100 raka’at ya lakukan 100 raka’at, jangan pernah memaksa diri karena tubuh juga ada hak untuk beristirahat.
Demikian.,
Salamun ‘ala manittaba al Huda
Khud al hikmah walau min lisani al kafir
http://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/08/20/jumlah-rakaat-tarawih-yang-dilakukan-oleh-nabi/
ARMANSYAH
———————————————
Dari buku : Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan, karya Prof. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA, pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis : Darus-Sunnah, Guru besar Ilmu Hadis Institut ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta, diterbitkan oleh Pustaka Firdaus Cetakan kedua Juli 2004.
Cover Buku Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadhan
Cover Buku Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadhan
Istilah Tarawih berasal dari kata Tarwihah, artinya mengistirahatkan atau duduk beristirahat. Dimana hal ini dimaksudkan sebagai sholat yang paling banyak duduk istirahatnya. Oleh sejumlah ulama Islam, istilah ini dinyatakan sebagai sholat sunnah malam hari yang dilakukan khusus pada malam-malam bulan Ramadhan.
Sholat Sunnah yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada malam bulan Ramadhan atau diluar bulan tersebut tidak disebut sebagai Sholat Tarawih.
Pada jaman Nabi sendiri, istilah sholat Tarawih ini tidak dikenal, Nabi pun tidak pernah menyebut istilah ini sebagai sholat malamnya, Beliau menyebut sholat sunnah pada malam-malam bulan Ramadhan sebaga Qiyam Ramadhan (referensi : lihat hadis Bukhari).
Mengenai jumlah raka’atnya sendiri bervariasi, yang berkembang dimasyarakat ada 2 versi, yaitu 8 raka’at plus 3 raka’at witir dan 20 raka’at plus 3 raka’at witir (sederhananya, ada yang melakukan 11 raka’at dan ada yang 23 raka’at termasuk witir).
Pada dasarnya “sholat Tarawih” atau Qiyam Ramadhan tidak dibatasi jumlahnya oleh Nabi, artinya anda boleh melakukan sholat tersebut sebanyak-banyaknya yang anda mampu, hal ini disebabkan tidak adanya hadis yang bersumber dari Nabi sendiri yang memang memberikan batasan raka’at.
Secara logika, sholat ini adalah sholat sunnah, namanya sholat sunnah yaitu sebagai sholat tambahan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, sebagai sholat yang tidak diwajibkan, maka logikanya lagi pasti tidak ada pembebanan didalam melaksanakannya, bisa dilakukan berdasarkan keikhlasan dan kesanggupan masing-masing orang, sebab manakala sesuatu itu menjadi beban, maka saat itu juga dia berlawanan dengan prinsip Islam sendiri yang mengedepankan “mudahkan urusan orang, jangan dipersulit” serta doktrin “Tuhan tidak akan membebani hal diluar kesanggupan umatnya” dan “Tidak ada paksaan dalam beragama”.
Bahkan untuk Sholat wajib saja ada banyak sekali kemudahan yang bisa kita peroleh, apa lagi Sholat Sunnah …
Dalil tekstualnya :
1. Rasulullah Saw bersabda : “Siapa yang menjalankan Qiyam Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” Riwayat Bukhari
Jelas Nabi pada hadis diatas tidak menyebutkan jumlah raka’at sholat Qiyam Ramadhan.
2. Dari ‘Aisyah : “Rasulullah Saw tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas raka’at. Beliau sholat empat raka’at dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat empat raka’at dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat tiga raka’at.”; Lalu ‘Aisyah berkata : “Saya bertanya, Wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum sholat witir ?” ; Beliau menjawab : “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tapi hatiku tidak tidur” Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Malik bin Anas
Hadis ini memang menyatakan Nabi sholat 11 raka’at, tetapi baca dengan perlahan dari awal, bahwa ‘Aisyah berkata sholat yang 11 raka’at ini dilakukan Nabi baik dibulan Ramadhan ataupun diluar bulan Ramadhan, sekarang apakah Sholat Tarawih itu dilakukan juga diluar bulan Ramadhan ?
Karena itulah maka hadis diatas tidak bisa dijadikan dalil yang menunjukkan Nabi melakukan sholat tarawih sebanyak 11 raka’at.
Imam al-Nawawi menyatakan bahwa hadis diatas merujuk pada sholat witir, demikian juga Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam fath al-Bari berpendapat sama.
3. al-Mughirah menuturkan bahwa Nabi Saw sholat malam sampai pecah-pecah kedua tumitnya, ketika hal ini ditanyakan kepada Beliau, dijawab bahwa “bukankah aku ini seorang hamba yang banyak bersyukur ?” Riwayat Bukhari
Jelas bahwa Nabi sendiri melakukan sholat malam secara rutin baik dibulan Ramadhan ataupun diluar Ramadhan, dari hadis ini mengindikasikan jumlah raka’at Nabi tidak dibatasi, lalu apakah sholat sunnah dimalam bulan Ramadhan ada perbedaannya ? logikanya, justru jumlah raka’at yang dilakukan Nabi pasti lebih banyak lagi karena kemuliaan Ramadhan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
4. Dari ‘Aisyah : “Nabi Saw sholat malam dan saya tidur terlentang diatas tempat tidurnya. Apabila beliau hendak sholat witir, beliau membangungkan saya, kemudian saya sholat witir.”
Riwayat Bukhari
Hadis diatas jelas menunjukkan bahwa ‘Aisyah sendiri tidak pernah berkata bahwa Nabi sholat Qiyam Ramadhan 11 raka’at, dan memang logikanya ‘Aisyah pasti tidak tahu karena saat Nabi Sholat, ‘Aisyah sedang tidur dan baru dibangunkan Nabi saat hendak sholat witir saja.
5. Saat pemerintahan Umar bin Khatab, beliau menggalakkan kembali tradisi sholat Qiyam Ramadhan berjemaah dimasjid seperti yang pernah ada dijaman Nabi (Nabi melakukannya selama beberapa malam, tetapi akhirnya Nabi memilih sholat dirumah karena khawatir umatnya akan menganggap sholat tersebut wajib).
Saat Umar bin Khatab menghidupkan kembali tradisi tersebut, beliau menyuruh Ubay bin Ka’ab menjadi imam dan jumlah raka’atnya adalah 20 raka’at.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dan dishahihkan juga oleh Imam al-Nawawi dan lain-lainnya, meskipun ada juga yang menganggapnya lemah.
Tetapi logikanya adalah, jika riwayat ini lemah dan apa yang dilakukan oleh Umar ini salah, kenapa tidak ada sahabat Nabi yang protes atas kesalahan raka’at tarawih tersebut ? padahal ‘Aisyah, Imam Ali bin Abu Thalib, Usman bin Affan dan sejumlah sahabat senior lainnya masih hidup, pasti mereka akan menyanggah dan sanggahan itu pasti masyur dan sampai riwayatnya kekita. Sedangkan saat Umar membatasi besarnya mahar perkawinan, dia diprotes oleh seorang wanita karena dianggap bertentangan dengan al-Qur’an.
6. K.H. Ahmad Dahlan, pendiri organisasi Muhammadiyah, melakukan sholat Qiyam Ramadhan 20 raka’at, begitupula pendiri Nahdlatul Ulama K.H. M. Hasyim Asy’ari (informasi ini diperoleh oleh penulis buku ini dari anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta, dan kesaksian guru-guru dipesantren Tebu Ireng Jombang).
Inti dari semuanya, bahwa Sholat Qiyam Ramadhan atau populernya Tarawih itu tidak dibatasi jumlah raka’atnya, boleh 8, boleh 11, 20 sampai tak hingga.
Semakin banyak sholat sunnah dimalam-malam bulan Ramadhan tentu lebih baik dalam hal ibadah, asalkan tetap mengacu pada kemampuan diri, jika kita sanggupnya 8 ya 8 saja, jika sanggup 100 raka’at ya lakukan 100 raka’at, jangan pernah memaksa diri karena tubuh juga ada hak untuk beristirahat.
Demikian.,
Salamun ‘ala manittaba al Huda
Khud al hikmah walau min lisani al kafir
http://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/08/20/jumlah-rakaat-tarawih-yang-dilakukan-oleh-nabi/
ARMANSYAH
Jumat, 18 Februari 2011
NATAL JALAN HIDAYAH
NATAL JALAN HIDAYAH
Oleh : Mamduh Farhan al-Buhairi
Umat Kristiani merayakan hari kelahiran al-masih alaihissalam (hari natal) setiap tahun, yang dalam bahasa inggris disebut Christmas, dan dalam bahasa Perancis disebut Noel. Terus terang, dengan penuh kepercayaan dan kejujuran saya katakana bahwa perayaan ini tidak ada hubungannya dengan kelahiran Isa as. Bukti dan keterangan menegaskan hal itu bagi siapa saja yang meneliti dan mencari kebenaran atas apa yang saya katakana.
Umat Kristiani Barat berbeda dengan umat Kristiani Timur soal hari perayaan mereka untuk memperingati kelahiran al-masih as. Di Barat dirayakan pada 25 Desember bagi Katolik dan Protestan, akan tetapi menurut aliran Ortodoks di Timur, ia jatuh pada tanggal 7 Janusari setiap tahunnya.
Pemicu Perbedaan
Sesungguhnya perbedaan yang terjadi di kalangan gereja Barat dan Timur, kembali kepada penanggalan yang digunakan masing-masing gereja, di gereja Barat menggunakan penanggalan Gregorian, sedangkan gereja Timur menggunakan penanggalan Julian. Saat ini terjado perbedaan dengan selisih 13 hari antara kedua system penanggalan, dan perbedaan ini kita temui antara dua tanggal; 12/25 dan 7/1. ini muncul karena kesalahan dalam hitungan tahun kabisat dalam penanggalan Julian yang digunakan Gereja sebelum gereja Barat beralih kepada penanggalan Gregorian pada tahun 1582 M, yang telah mengoreksi kesalahan penanggalan Julian. Tetapi gereja Timur tidak beralih kepada penanggalan Gregorian, sebaliknya terus menjadi penanggalan Julian yang terdahulu, disebabkan perseteruan dalam kelompok-kelompok Nasrani.
Ringkasnya bahwa setiap orang Nasrani termasuk Nasrani Timur merayakan Natal pada tanggal 25 Desember berdasarkan penanggalan yang digunakan oleh setiap gereja.
Adakah Dalil yang Menunjukkan Hal itu?
Tidak ditemukan satupun berkenaan dengan kelahiran Isa as dalam kitab Perjanjian Lama, sementara itu dalam Perjanjian Baru hanya ditemukan informasi yang sangat terbatas soal kelahiran al-masih as, empat kitab Injil seperti berikut:
Injil Markus dan Yohanna tidak membicarakan sama sekali tentang kelahiran, sedangkan Injil Matius dan Lukas berselisih dalam menetapkan tangggal kelahiran al-Masih. Injil Matius menyebutkan bahwa kelahiran Isa as adalah pada masa pemerintahan Raja Herodos yang meninggal empat tahun sebelum kelahiran. Sedangkan Injil Lukas menjadikan hari raya Isa as pada saat pemerintahan Romawi, yakni pada tahun 6 M.
Kita mendapati bahwa sejarah kelahiran al-Masih as, pada tahun ke 6 dari era Nasrani inilah pertama kali diwajibkan pajak oleh pihak Romawi kepada penduduk Palestina. Sekalipun perbedaan yang terjadi antara dua sumber, tetap tidak ditemukan penyebutan hari dan bulan kelahiran itu. Atas dasar ini maka dua sumber yang tidak ada ketiganya itu, ternyata berselisih dalam menentukan kelahiran al-Masih as.
Sekalipun sejarah manusia memasuki milenium ketiga dari penanggalan Masehi, namun umat Nasrani tidak memiliki informasi historis apapun yang meyakinkan tentang kehidupan al-Masih. Ketika meneliti, kita akan mendapati bahwa sebabnya adalah tidaklah rampung penulisan Injil pertama kali melainkan setelah berlalu setengah abad dari kejadian-kejadian yang ia bicarakan, kemudian dilakukan koreksi dan pembetulan pada abad kedua Masehi.
Apakah Tanggal 25 Desember Tanggal Kelahiran Isa Alaihissalam?
Kitab suci tidak memberikan batasan tentang kelahiran Yasu’ (Yesus). Sejarah mengatakan bahwa hingga abad keempat Masehi umat Nasrani belum merayakan hari natal (kelahiran), dan bahwa mereka tidak mengenal tanggal tertentu. Penentuan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus melalui konsili Nicea tahun 325 M. Pertemuan ini adalah sebuah perkumpulan para pembesar agama Nasrani di bawah kepemimpinan seorang kaisar Romawi yang bernama Konstantin yang menghendaki –karena sebab politis- untuk menyatukan kekaisaran Romawi di bawah satu agama yang akan dipilih dan ditentukan kekarakteristiknya melalui perhelatan tersebut. Ternyata benar, Nasrani dianggap sebagai agama resmi kekaisaran Romawi, dan sekarang ini umat Kristiani mengambil ciri-ciri (karakter) agama melalui jalan pemilihan umum (pemungutan suara). Pertemuan tersebut berhasil menetapkan ketuhanan al-Masih dan penetapan undang-undang (rambu-rambu) keimanan untuk pertama kali, sebagaimana dipilih empat kitab Injil dari puluhan naskah yang ada serta penetapan waktu-waktu perayaan bagi Nasrani termasuk di dalamnya Natal.
Dengan ini kita tahu, bahwa penetapan hari kelahiran Yesus tidak memiliki landasan dan bukti sejarah apapun, atau rujukan dalam kitab suci, dan bahwa penetapannya terjadi pada konsili Nicea yang diadakan pada abad keempat.
Mengapa Tanggal 25 Desember Menjadi Hari Kelahiran Yesus?
Andai kita kembali ke masa sebelum ada konsili Nicea, tentu kita dapati bahwa tanggal 25 desember merupakan hari raya bagi kebanyakan agama pagan (berhala). Hari itu dipilih sebagai hari raya melihat karakter perbintangan yang khusus dimana mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari yang disebut Winter Solstice, malam lebih panjang dan siang lebih pendek (dan hal ini terjadi pada kira-kira tanggal 21 Desember), akan tetapi peralatan astronomi masa itu tidak begitu detil, sehingga menjadikan penghitungan para ahli astronomi kuno salah, yang akhirnya melahirkan tanggal 25 Desember merupakan Winter Solstice. Hari apa saja yang jatuh setelah peristiwa ini siangnya menjadi lebih panjang daripada hari sebelumnya. Untuk itulah banyak agama pagan kuno meyakininya sebagai hari lahirnya kembali matahari yang dianggap setiap hari semakin dekat untuk kembalinya kehangatan matahari terhadap bumi.
Hasil fenomena alam ini, banyak dari agama pagan kuno merayakannya, dan tampaknya sebelum Nasrani, tanggal 25 Desember adalah hari kelahiran tuhan-tuhan (dewa-dewa) mereka, yang selalu dinamakan dengan nama-nama, seperti ”Putra Manusia” atau ”matahari kebenaran” atau ”al-’aris” (pengantin) atau al-Mukhlish (yang tulus murni). Sebagian besar nama-nama ini diadopsi oleh Nasrani dari agama-agama berhalaisme terdahulu, dan tetap digunakan hingga sekarang ini.
Nasrani Mengadopsi Agama Pagan
Nasrani tidak hanya mengadopsi nama-nama tersebut di atas, akan tetapi ia juga banyak mengadopsi akidah agama-agama tersebut. Berikut ini adalah sebagai contoh:
1. Tuhan berhala Romawi Attis dilahirkan dari seorang gadis bernama Nana. Bangsa Romawi merayakan hari kelahirannya pada tanggal 25 Desember. Attis ini telah mengorbankan dirinya dan disalib di atas pohon demi untuk membebaskan manusia. Ia meninggal dunia pada 25 Maret dan setelah itu ia turun ke neraka jahannam selama tiga hari. Pada hari minngu ia bangkit sebagai dewa Dewa Matahari di musim baru. Para pengikut tuhan ini membuat gambar (patungnya) di atas pohon pada hari ”Jum’at Kelam”. Mereka membawanya dalam sebuah iring-iringan menuju tempat peribadatan. Mereka juga memakan simbol tubuh tuhan dalam bentuk roti. Dengan sekilas saja memandang agama pagan kuno tersebut, akidah dan ritualnya, tentu kita akan mendapatkan kesesuaian dengan agama Nasrani, seperti penebusan, penyaliban, keselamatan, kiamat, dan menyantap badan tuhan.
2. Tuhan berhala Yunani, Dionysus, adalah tuhan penyelamat yang lain. Hari kelahirannya diperingati pada tanggal 25 Desember. Ia juga disembah di banyak tempat di wilayah Timur Tengah, ia memiliki sentra kegiatan ibadah di Quds. Pada abad pertama sebelum kelahiran Isa as, tubuh dan darahnya menjadi santapan secara simbolis dalam bentuk roti dan khamer. Ia dianggap sebagai ”anak Dewa Zeus”. Seperti yang kita saksikan, disana ada kesamaan nyata antara agama-agama pagan dan Nasrani, berupa anak tuhan, makan darah dan daging anak tuhan dalam bentuk roti dan khamer, seperti dalam rahasia menyantap makanan dalam agama Nasrani. Banyak ahli sejarah menegaskan bahwa agama-agama tersebut memiliki pengaruh kuat dan nyata terhadap agama Nasrani, dan bahwa Nasrani mengadopsi rahasia makan dari mereka.
3. Dewa Mesir, Osiris, adalah dewa yang menjadi juru selamat siapa yang menyembahkan dari bangsa Mesir kuno. Ia dinamakan dengan dewanya dewa, raja diraja, tuhannya tuhan, kiamat dan kehidupan, penggembala yang shaleh, tuhan yang menjadikan laki-laki dan perempuan dilahirkan kembali. Para pengikut osiris makan jasadnya secara simbolis dalam bentuk kue kering yang terbuat dari gandum. Saya mendapatkan banyak hal yang terhubung dengan Osiris dalam kitab suci (Bibel), di antaranya dalam Mazmur:23. Perayaan hari kelahiran Osiris juga pada 25 Desember di Imperium Romawi pada abad pertama sebelum kelahiran Isa alaihissalam.
4. Tuhan Persia, Mithra (dewa matahari yang tak terkalahkan) adalah juru selamat lain. Penyembahan terhadapnya tersebar di Imperium Romawi. Ia menjadi agama tandingan bagi Nasrani hingga abad keempat. Mereka meyakini bahwa Mithra dilahirkan pada tanggal 25 Desember, dan mereka menganggap hari itu sebagai hari yang paling suci selama setahun. Sebagian pengikut agama ini meyakini bahwa dewa ini juga dilahirkan dari seorang gadis perawan. Mereka juga mengimani bahwa ia memiliki banyak mukjizat. Ia bisa menyembuhkan orang sakit, dan mengeluarkan setan dari manusia. Ia terakhir berkumpul dengan 12 muridnya, lalu ia naik ke langit pada pertengahan musim semi (21 Maret).
5. Babilonia merayakan hari kemenangan dewa matahari pada tanggal 25 Desember. Jelas, kita mendapatkan persamaan yang nyata antara Nasraniyah dengan agama-agama berhalaisme tersebut. Begitu pula persamaan yang jelas antara tuhan-tuhan pagan bahwa mereka adalah anak-anak tuhan, dengan Yesus yang dianggap anak tuhan dalam agama Kristen.
Tibalah abad IV M, Kaisar Romawi, Konstantin hendak menyatukan Imperiumnya di bawah satu agama, sebagai sarana untuk memantapkan kekuasaannya. Pilihan Konstantin jatuh pada Nasrani –sekalipun tidak terbukti pengakuannya kecuali pada saat sekarat-. Ia berupaya menyatukan akidah-akidah yang berseberangan dengan cara menggelar konsili Nicea tahun 325 M. Gereja menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus sebagai upaya agama Nasrani yang baru tumbuh dengan cara mengadopsi tradisi dan hari raya berhalaisme yang menyebar waktu itu. Hal ini membantu perubahan rakyat Romawi untuk beralih kepada Nasrani yang menjadi agama Raja, dan siapa yang menentang hal itu berarti terancam hukuman bunuh atau dibakar.
Perayaan-perayaan Kristiani tidak terlepas dari ciri-ciri berhalaisme, diantaranya adalah pohon Natal yang asalnya kembali kepada agama berhala. Begitu pula dengan perayaan yang gaduh di gereja-gereja dan jalan-jalan yang diiringi dengan minuman-minuman keras, tarian, nyanyian dan kegilaan.
Pendeta Barnez mengakui dan ini yang disebutkan oleh Encyclopedia Britania, juga Encyclopedia Syambro tentang kesalahan tanggal kelahiran. Ia menyebutkan banyak informasi yang dengannya agama Kristen tercoreng. Silahkan dibuka hal. 642, 643 dari Ensiklopedi Britania, cet. 15, jilid 5.
Al-Qur’an Menjelaskan Kesalahan Sejarah Natal
Ketika merenungkan ayat-ayat al-Qur’an kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala memerintahkan Maryam Alaihassalam untuk menggoncangkan pohon kurma kering supaya menjatuhkan buah-buah kurma segar kepadanya, sehingga bisa membantunya untuk menahan sakitnya habis melahirkan. Tetapi yang mengejutkan bagi para peneliti dan pencari kebenaran adalah bahwa pohon kurma tidak berbuah kecuali pada musim panas, sedangkan 25 Desember ada pada musim dingin!
Bibel menegaskan bahwa kelahiran Isa as pada musim panas, bukan musim dingin. Injil Lukas menyebutkan (Lukas 2:7-8) ”...dan ia melahiirkan seorang lelaki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan. Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam.”
Artinya bahwa para penggembala bermalam di tempat penggembalaan untuk menjaga ternak mereka, dan ini tentu saja tidak akan terjadi di musim dingin yang biasanya menggiring ternak ke dalam kandang khususnya di malam hari. Talmudz menyebutkan bahwa para penggembala mengeluarkan ternak mereka ke padang rumput di bulan-bulan hangat dari Maret hingga Nopember, sedangkan pada musim dingin ternak itu dimasukkan ke dalam kandang.
Hakikat ini telah diakui oleh gereja ”seluruh dunia” Amerika, di Pasadena, California yang telah mengeluarkan buku kecil dengan judul ”Hakikat Tentang Hari Raya Kelahiran”. Buku ini memuat beberapa informasi penting yang menegaskan kesalahan sejarah kelahiran. Banyak darinya telah kami sendirikan dalam bahasan terpisah. Inilah yang menguatkan kebenaran al-Qur’an.
Tahun Berapa Yesus Dilahirkan?
Seluruh bukti sejarah menunjukkan bahwa kelahiran Yesus terjadi antara 4 dan 7 SM. Para ahli sejarah mengandalkan hal itu kepada peristiwa sejarah yang tetap seperti yang disebutkan dalam Injil Lukas 1:5 ”pada zaman Herodes, Raja Yudea...”
Sudah dimaklumi bahwa Herodes meninggal tahun 4 SM, yang berarti mustahil Yesus lahir sebelum 4 SM. Ini menetapkan bahwa Yesus –tuhan umat Nasrani- adalah seorang bocah yang berusia paling tidak 4 atau 5 tahun pada tahun pertama Masehi.
Dari sini menjadi jelas bahwa Nasrani mengadopsi akidahnya dari agama-agama berhala yang terkenal saat itu di Kekaisaran Romawi. Imperium tidak memerangi mereka demi menyebarkan akidah tauhid. Sebaliknya mengakomodir dan melebur dalam akidah Nasrani banyak dari keyakinan pagan. Tujuannya agar diterima oleh mayoritas, sehingga penyatuan kekaisaran Romawi seperti yang dikehendaki Konstantin bisa tercapai. Hingga hari ini Nasrani berupaya mengadaptasikan diri dan mengadopsi dari banyak agama lain, seperti upaya untuk mendekatkan para pengikut agama lain kepadanya. Kita mendapati bahwa mereka menggambarkan Yesus sebagai orang yang berkulit hitam di Afrika, orang berkulit kuning di Cina, dan tidak melarang poligami pada kabilah-kabilah di Afrika.
Semua cara yang meliuk-liuk dan penuh kepura-puraan itu didasarkan kepada pernyataan Paulus –pencetus agama Narani yang sebenarnya- ketika ia mengatakan bahwasanya dirinya berpura-pura kepada manusia untuk menyebarkan agamanya, dan ini disebutkab dalam I Korintus 9.
* sumber: Majalah Qiblati, majalah islam internasional. Edisi 05 tahun VI: Rabiul Awwal 1432 H/Februari 2011. Hal. 8-13.
Oleh : Mamduh Farhan al-Buhairi
Umat Kristiani merayakan hari kelahiran al-masih alaihissalam (hari natal) setiap tahun, yang dalam bahasa inggris disebut Christmas, dan dalam bahasa Perancis disebut Noel. Terus terang, dengan penuh kepercayaan dan kejujuran saya katakana bahwa perayaan ini tidak ada hubungannya dengan kelahiran Isa as. Bukti dan keterangan menegaskan hal itu bagi siapa saja yang meneliti dan mencari kebenaran atas apa yang saya katakana.
Umat Kristiani Barat berbeda dengan umat Kristiani Timur soal hari perayaan mereka untuk memperingati kelahiran al-masih as. Di Barat dirayakan pada 25 Desember bagi Katolik dan Protestan, akan tetapi menurut aliran Ortodoks di Timur, ia jatuh pada tanggal 7 Janusari setiap tahunnya.
Pemicu Perbedaan
Sesungguhnya perbedaan yang terjadi di kalangan gereja Barat dan Timur, kembali kepada penanggalan yang digunakan masing-masing gereja, di gereja Barat menggunakan penanggalan Gregorian, sedangkan gereja Timur menggunakan penanggalan Julian. Saat ini terjado perbedaan dengan selisih 13 hari antara kedua system penanggalan, dan perbedaan ini kita temui antara dua tanggal; 12/25 dan 7/1. ini muncul karena kesalahan dalam hitungan tahun kabisat dalam penanggalan Julian yang digunakan Gereja sebelum gereja Barat beralih kepada penanggalan Gregorian pada tahun 1582 M, yang telah mengoreksi kesalahan penanggalan Julian. Tetapi gereja Timur tidak beralih kepada penanggalan Gregorian, sebaliknya terus menjadi penanggalan Julian yang terdahulu, disebabkan perseteruan dalam kelompok-kelompok Nasrani.
Ringkasnya bahwa setiap orang Nasrani termasuk Nasrani Timur merayakan Natal pada tanggal 25 Desember berdasarkan penanggalan yang digunakan oleh setiap gereja.
Adakah Dalil yang Menunjukkan Hal itu?
Tidak ditemukan satupun berkenaan dengan kelahiran Isa as dalam kitab Perjanjian Lama, sementara itu dalam Perjanjian Baru hanya ditemukan informasi yang sangat terbatas soal kelahiran al-masih as, empat kitab Injil seperti berikut:
Injil Markus dan Yohanna tidak membicarakan sama sekali tentang kelahiran, sedangkan Injil Matius dan Lukas berselisih dalam menetapkan tangggal kelahiran al-Masih. Injil Matius menyebutkan bahwa kelahiran Isa as adalah pada masa pemerintahan Raja Herodos yang meninggal empat tahun sebelum kelahiran. Sedangkan Injil Lukas menjadikan hari raya Isa as pada saat pemerintahan Romawi, yakni pada tahun 6 M.
Kita mendapati bahwa sejarah kelahiran al-Masih as, pada tahun ke 6 dari era Nasrani inilah pertama kali diwajibkan pajak oleh pihak Romawi kepada penduduk Palestina. Sekalipun perbedaan yang terjadi antara dua sumber, tetap tidak ditemukan penyebutan hari dan bulan kelahiran itu. Atas dasar ini maka dua sumber yang tidak ada ketiganya itu, ternyata berselisih dalam menentukan kelahiran al-Masih as.
Sekalipun sejarah manusia memasuki milenium ketiga dari penanggalan Masehi, namun umat Nasrani tidak memiliki informasi historis apapun yang meyakinkan tentang kehidupan al-Masih. Ketika meneliti, kita akan mendapati bahwa sebabnya adalah tidaklah rampung penulisan Injil pertama kali melainkan setelah berlalu setengah abad dari kejadian-kejadian yang ia bicarakan, kemudian dilakukan koreksi dan pembetulan pada abad kedua Masehi.
Apakah Tanggal 25 Desember Tanggal Kelahiran Isa Alaihissalam?
Kitab suci tidak memberikan batasan tentang kelahiran Yasu’ (Yesus). Sejarah mengatakan bahwa hingga abad keempat Masehi umat Nasrani belum merayakan hari natal (kelahiran), dan bahwa mereka tidak mengenal tanggal tertentu. Penentuan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus melalui konsili Nicea tahun 325 M. Pertemuan ini adalah sebuah perkumpulan para pembesar agama Nasrani di bawah kepemimpinan seorang kaisar Romawi yang bernama Konstantin yang menghendaki –karena sebab politis- untuk menyatukan kekaisaran Romawi di bawah satu agama yang akan dipilih dan ditentukan kekarakteristiknya melalui perhelatan tersebut. Ternyata benar, Nasrani dianggap sebagai agama resmi kekaisaran Romawi, dan sekarang ini umat Kristiani mengambil ciri-ciri (karakter) agama melalui jalan pemilihan umum (pemungutan suara). Pertemuan tersebut berhasil menetapkan ketuhanan al-Masih dan penetapan undang-undang (rambu-rambu) keimanan untuk pertama kali, sebagaimana dipilih empat kitab Injil dari puluhan naskah yang ada serta penetapan waktu-waktu perayaan bagi Nasrani termasuk di dalamnya Natal.
Dengan ini kita tahu, bahwa penetapan hari kelahiran Yesus tidak memiliki landasan dan bukti sejarah apapun, atau rujukan dalam kitab suci, dan bahwa penetapannya terjadi pada konsili Nicea yang diadakan pada abad keempat.
Mengapa Tanggal 25 Desember Menjadi Hari Kelahiran Yesus?
Andai kita kembali ke masa sebelum ada konsili Nicea, tentu kita dapati bahwa tanggal 25 desember merupakan hari raya bagi kebanyakan agama pagan (berhala). Hari itu dipilih sebagai hari raya melihat karakter perbintangan yang khusus dimana mereka meyakini bahwa hari itu adalah hari yang disebut Winter Solstice, malam lebih panjang dan siang lebih pendek (dan hal ini terjadi pada kira-kira tanggal 21 Desember), akan tetapi peralatan astronomi masa itu tidak begitu detil, sehingga menjadikan penghitungan para ahli astronomi kuno salah, yang akhirnya melahirkan tanggal 25 Desember merupakan Winter Solstice. Hari apa saja yang jatuh setelah peristiwa ini siangnya menjadi lebih panjang daripada hari sebelumnya. Untuk itulah banyak agama pagan kuno meyakininya sebagai hari lahirnya kembali matahari yang dianggap setiap hari semakin dekat untuk kembalinya kehangatan matahari terhadap bumi.
Hasil fenomena alam ini, banyak dari agama pagan kuno merayakannya, dan tampaknya sebelum Nasrani, tanggal 25 Desember adalah hari kelahiran tuhan-tuhan (dewa-dewa) mereka, yang selalu dinamakan dengan nama-nama, seperti ”Putra Manusia” atau ”matahari kebenaran” atau ”al-’aris” (pengantin) atau al-Mukhlish (yang tulus murni). Sebagian besar nama-nama ini diadopsi oleh Nasrani dari agama-agama berhalaisme terdahulu, dan tetap digunakan hingga sekarang ini.
Nasrani Mengadopsi Agama Pagan
Nasrani tidak hanya mengadopsi nama-nama tersebut di atas, akan tetapi ia juga banyak mengadopsi akidah agama-agama tersebut. Berikut ini adalah sebagai contoh:
1. Tuhan berhala Romawi Attis dilahirkan dari seorang gadis bernama Nana. Bangsa Romawi merayakan hari kelahirannya pada tanggal 25 Desember. Attis ini telah mengorbankan dirinya dan disalib di atas pohon demi untuk membebaskan manusia. Ia meninggal dunia pada 25 Maret dan setelah itu ia turun ke neraka jahannam selama tiga hari. Pada hari minngu ia bangkit sebagai dewa Dewa Matahari di musim baru. Para pengikut tuhan ini membuat gambar (patungnya) di atas pohon pada hari ”Jum’at Kelam”. Mereka membawanya dalam sebuah iring-iringan menuju tempat peribadatan. Mereka juga memakan simbol tubuh tuhan dalam bentuk roti. Dengan sekilas saja memandang agama pagan kuno tersebut, akidah dan ritualnya, tentu kita akan mendapatkan kesesuaian dengan agama Nasrani, seperti penebusan, penyaliban, keselamatan, kiamat, dan menyantap badan tuhan.
2. Tuhan berhala Yunani, Dionysus, adalah tuhan penyelamat yang lain. Hari kelahirannya diperingati pada tanggal 25 Desember. Ia juga disembah di banyak tempat di wilayah Timur Tengah, ia memiliki sentra kegiatan ibadah di Quds. Pada abad pertama sebelum kelahiran Isa as, tubuh dan darahnya menjadi santapan secara simbolis dalam bentuk roti dan khamer. Ia dianggap sebagai ”anak Dewa Zeus”. Seperti yang kita saksikan, disana ada kesamaan nyata antara agama-agama pagan dan Nasrani, berupa anak tuhan, makan darah dan daging anak tuhan dalam bentuk roti dan khamer, seperti dalam rahasia menyantap makanan dalam agama Nasrani. Banyak ahli sejarah menegaskan bahwa agama-agama tersebut memiliki pengaruh kuat dan nyata terhadap agama Nasrani, dan bahwa Nasrani mengadopsi rahasia makan dari mereka.
3. Dewa Mesir, Osiris, adalah dewa yang menjadi juru selamat siapa yang menyembahkan dari bangsa Mesir kuno. Ia dinamakan dengan dewanya dewa, raja diraja, tuhannya tuhan, kiamat dan kehidupan, penggembala yang shaleh, tuhan yang menjadikan laki-laki dan perempuan dilahirkan kembali. Para pengikut osiris makan jasadnya secara simbolis dalam bentuk kue kering yang terbuat dari gandum. Saya mendapatkan banyak hal yang terhubung dengan Osiris dalam kitab suci (Bibel), di antaranya dalam Mazmur:23. Perayaan hari kelahiran Osiris juga pada 25 Desember di Imperium Romawi pada abad pertama sebelum kelahiran Isa alaihissalam.
4. Tuhan Persia, Mithra (dewa matahari yang tak terkalahkan) adalah juru selamat lain. Penyembahan terhadapnya tersebar di Imperium Romawi. Ia menjadi agama tandingan bagi Nasrani hingga abad keempat. Mereka meyakini bahwa Mithra dilahirkan pada tanggal 25 Desember, dan mereka menganggap hari itu sebagai hari yang paling suci selama setahun. Sebagian pengikut agama ini meyakini bahwa dewa ini juga dilahirkan dari seorang gadis perawan. Mereka juga mengimani bahwa ia memiliki banyak mukjizat. Ia bisa menyembuhkan orang sakit, dan mengeluarkan setan dari manusia. Ia terakhir berkumpul dengan 12 muridnya, lalu ia naik ke langit pada pertengahan musim semi (21 Maret).
5. Babilonia merayakan hari kemenangan dewa matahari pada tanggal 25 Desember. Jelas, kita mendapatkan persamaan yang nyata antara Nasraniyah dengan agama-agama berhalaisme tersebut. Begitu pula persamaan yang jelas antara tuhan-tuhan pagan bahwa mereka adalah anak-anak tuhan, dengan Yesus yang dianggap anak tuhan dalam agama Kristen.
Tibalah abad IV M, Kaisar Romawi, Konstantin hendak menyatukan Imperiumnya di bawah satu agama, sebagai sarana untuk memantapkan kekuasaannya. Pilihan Konstantin jatuh pada Nasrani –sekalipun tidak terbukti pengakuannya kecuali pada saat sekarat-. Ia berupaya menyatukan akidah-akidah yang berseberangan dengan cara menggelar konsili Nicea tahun 325 M. Gereja menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus sebagai upaya agama Nasrani yang baru tumbuh dengan cara mengadopsi tradisi dan hari raya berhalaisme yang menyebar waktu itu. Hal ini membantu perubahan rakyat Romawi untuk beralih kepada Nasrani yang menjadi agama Raja, dan siapa yang menentang hal itu berarti terancam hukuman bunuh atau dibakar.
Perayaan-perayaan Kristiani tidak terlepas dari ciri-ciri berhalaisme, diantaranya adalah pohon Natal yang asalnya kembali kepada agama berhala. Begitu pula dengan perayaan yang gaduh di gereja-gereja dan jalan-jalan yang diiringi dengan minuman-minuman keras, tarian, nyanyian dan kegilaan.
Pendeta Barnez mengakui dan ini yang disebutkan oleh Encyclopedia Britania, juga Encyclopedia Syambro tentang kesalahan tanggal kelahiran. Ia menyebutkan banyak informasi yang dengannya agama Kristen tercoreng. Silahkan dibuka hal. 642, 643 dari Ensiklopedi Britania, cet. 15, jilid 5.
Al-Qur’an Menjelaskan Kesalahan Sejarah Natal
Ketika merenungkan ayat-ayat al-Qur’an kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala memerintahkan Maryam Alaihassalam untuk menggoncangkan pohon kurma kering supaya menjatuhkan buah-buah kurma segar kepadanya, sehingga bisa membantunya untuk menahan sakitnya habis melahirkan. Tetapi yang mengejutkan bagi para peneliti dan pencari kebenaran adalah bahwa pohon kurma tidak berbuah kecuali pada musim panas, sedangkan 25 Desember ada pada musim dingin!
Bibel menegaskan bahwa kelahiran Isa as pada musim panas, bukan musim dingin. Injil Lukas menyebutkan (Lukas 2:7-8) ”...dan ia melahiirkan seorang lelaki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan. Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam.”
Artinya bahwa para penggembala bermalam di tempat penggembalaan untuk menjaga ternak mereka, dan ini tentu saja tidak akan terjadi di musim dingin yang biasanya menggiring ternak ke dalam kandang khususnya di malam hari. Talmudz menyebutkan bahwa para penggembala mengeluarkan ternak mereka ke padang rumput di bulan-bulan hangat dari Maret hingga Nopember, sedangkan pada musim dingin ternak itu dimasukkan ke dalam kandang.
Hakikat ini telah diakui oleh gereja ”seluruh dunia” Amerika, di Pasadena, California yang telah mengeluarkan buku kecil dengan judul ”Hakikat Tentang Hari Raya Kelahiran”. Buku ini memuat beberapa informasi penting yang menegaskan kesalahan sejarah kelahiran. Banyak darinya telah kami sendirikan dalam bahasan terpisah. Inilah yang menguatkan kebenaran al-Qur’an.
Tahun Berapa Yesus Dilahirkan?
Seluruh bukti sejarah menunjukkan bahwa kelahiran Yesus terjadi antara 4 dan 7 SM. Para ahli sejarah mengandalkan hal itu kepada peristiwa sejarah yang tetap seperti yang disebutkan dalam Injil Lukas 1:5 ”pada zaman Herodes, Raja Yudea...”
Sudah dimaklumi bahwa Herodes meninggal tahun 4 SM, yang berarti mustahil Yesus lahir sebelum 4 SM. Ini menetapkan bahwa Yesus –tuhan umat Nasrani- adalah seorang bocah yang berusia paling tidak 4 atau 5 tahun pada tahun pertama Masehi.
Dari sini menjadi jelas bahwa Nasrani mengadopsi akidahnya dari agama-agama berhala yang terkenal saat itu di Kekaisaran Romawi. Imperium tidak memerangi mereka demi menyebarkan akidah tauhid. Sebaliknya mengakomodir dan melebur dalam akidah Nasrani banyak dari keyakinan pagan. Tujuannya agar diterima oleh mayoritas, sehingga penyatuan kekaisaran Romawi seperti yang dikehendaki Konstantin bisa tercapai. Hingga hari ini Nasrani berupaya mengadaptasikan diri dan mengadopsi dari banyak agama lain, seperti upaya untuk mendekatkan para pengikut agama lain kepadanya. Kita mendapati bahwa mereka menggambarkan Yesus sebagai orang yang berkulit hitam di Afrika, orang berkulit kuning di Cina, dan tidak melarang poligami pada kabilah-kabilah di Afrika.
Semua cara yang meliuk-liuk dan penuh kepura-puraan itu didasarkan kepada pernyataan Paulus –pencetus agama Narani yang sebenarnya- ketika ia mengatakan bahwasanya dirinya berpura-pura kepada manusia untuk menyebarkan agamanya, dan ini disebutkab dalam I Korintus 9.
* sumber: Majalah Qiblati, majalah islam internasional. Edisi 05 tahun VI: Rabiul Awwal 1432 H/Februari 2011. Hal. 8-13.
Minggu, 13 Februari 2011
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwasanya kita harus memperdalam lagi mengenai perkembangan hukum Islam di Indonesia, maka pemakalah memetakan pembahasan sebagai berikut:
1) Sejarah masuknya Islam di Indonesia
2) Sejarah perkembangan Hukum Islam di Indonesia
3) Konsep Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN
1. SEJARAH ISLAM MASUK KE INDONESIA
Pada abad 7 masehi, Islam sudah sampai ke Nusantara. Para Dai yang datang ke Indonesia berasal dari jazirah Arab yang sudah beradaptasi dengan bangsa India yakni bangsa Gujarat dan ada juga yang telah beradaptasi dengan bangsa Cina, dari berbagai arah yakni dari jalur sutera (jalur perdagangan) dakwah mulai merambah di pesisir-pesisir Nusantara.
Dalam hal ini Azyumardi Azra dalam jatingan ulama’ timur tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, paling tidak ada 3 teori sumber masuknya Islam di Indonesia, di antaranya adalah:
Dalam teori ini menyebutkan Islam berasal dari Arab (Hadramaut). Dan masuik ke wilayah Indonesia khususnya Aceh pada aabad ke-1 H/ 7M. bukan pada abad 12/13M . bukti terjadinya Islamisasi ini adalah saudagar Arab di Pelabuhan Nusantaraa. Dan diperkuat lagi oleh Abdul Rahman Haji Abdullah yang juga mengatakan adanya kontak dagang kapur barus anatara penduduk Nusantara dengan saudagar Arab pada abad ke-7. hal ini diperkuat dengan maraknya jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui selat Malaka yang menghubungkan dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan bani Umayah di Asia Barat sejaka abad VII.
Teori ini agaknya hanya didasarkan pada keinginan para sejarawan Islam yang ingin memastikan bahwa Islam yang asli dan Otentik, bukan perival dan sinkretis, sebagaimana yang sering dinyatakan oleh para penulis barat. Selain itu teori ini gagap untuk memberi kontinum dan jawaban pasti tentang proses konversi agama dan islamisasi di Nusantara ini. Dalam arti para pedagang ini datang ke Nusantara semata-mata hanya untuk berdaagang perannya tidak mungkin berubah atau berganda sekaligus melakukan dakwah agama.
Islam datang di Kepulauan Melayu-Indonesia adalah anak Benua India selain Arab dan Persia. Teori ini dikemukakan oleh Pijnappel dari Belanda. Dia mengaitkan asal-usul Islam di Indonesia (Nusantara) ke kawasan Gujarat dan Malabar dengan alas an bahwa orang-orang Arab bermazhab syafi’iyyah bermigrasi dan menetap di daerah-daerah tersebut yang kemudian membawa Islam ke Indonesia.
Teori ini kemudian direvisi oleh Snouck Hurgronje yang menyatakan bhawa ketika Islam memperoleh pijakan yang kuat di kota-kota pelabuhan India Selatan, sejumlah muslim Dhaka banyak yang hidup disana sebagai perantara dalam perdagangan antara Timur Tengah dan Nusantara datang di Kepulauan Melayu sebagai penyebar Islam pertama. Berikutnya Hurgronje berteori bahwa mereka diikuti oleh orang-orang Arab, terutama yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. dengan memakai gelar Syarif dan Sayyid, yang menjalankan dakwah Islam, baik sebagai para ustadz atau sulthan. Walaupun secara eksplisit tidak dijelaskan bagian mana dari India Selatan yang dilihat sebagai sumber Islam di Indonesia. Meskipun demikian, dia berpendapat bahwa abad XII merupakan waktu yang paling mungkin bagi awal masuknya Islam di Kepulaauan Melayu-Indonesia.
Selain itu Moquette menyimpulkan bahwa asal-usul Islam di Nusantara adalah Gujarat di pesisir Selatan India. Hal ini didasarkan pada pertimbangan batu nisan yang ditemukan di Pasai, Cambai, Sumatera Utara khususnya yang bertanggal 17 Dzulhijjah 831 H/ 27 September 1428 M.
Sumber Islam adalah Benggali (Bangladesh). Hal ini dikemukakan oleh Fatimi. Dia berpendapat bahwa pada dasarnya batu nisan tersebut lebih mirip dengan batu nisan yang ada di Benggali. Bahkan dia juga berpendapat bahwa semua batu nisan tersebut diimpor dari Benggali. Teori ini semakin lemah karena ternyata mazhab hukum yang dominan di Benggali adalah Hanafi bukan Syafi’i.
Begitulah Islam pertama-tama disebarkan di Nusantara, dari komunitas-komunitas muslim yang berada di daerah-daerah pesisir berkembang menjadi kota-kota pelabuhan dan perdagangan dan terus berkembang sampai akhirnya menjadi kerajaan-kerajaan Islam dari mulai Aceh sampai Ternata dan Tidore yang merupakan pusat kerajaan Indonesia bagian Timur yang wilayahnya sampai ke Irian jaya.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
1. Hukum Islam Pada Masa Kerajaan Islam Nusantara
Proses Islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan melalui jalur perdagangan dan perkaawinan, secara tidak langsung telah memberikan andil bagi tersosialisasinya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Interaksi dan asimilasi tersebut merupakan proses awal keberhasilan pembumian hukum islam. Kontak perdagangan menjadi sangat efektif, karena pendekatan ini dapat mengakses seluruh warga yang secara ekonomis membutuhkan bahan-bahan pokok sehari-hari.
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.
Pada abad 13 Masehi ada fenoma yang disebut dengan Wali Songo yaitu ulama-ulama yang menyebarkan dakwah di Indonesia. Wali Songo mengembangkan dakwah atau melakukan proses Islamisasinya melalui saluran-saluran:
• a) Perdagangan
• b) Pernikahan
• c) Pendidikan (pesantren)
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang asli dari akar budaya indonesia, dan juga adopsi dan adaptasi hasanah kebudayaan pra Islam yang tidak keluar dari nilai-nilai Islam yang dapat dimanfaatkan dalam penyebaran Islam. Ini membuktikan Islam sangat menghargai budaya setempat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
• d) Seni dan budaya
Saat itu media tontonan yang sangat terkenal pada masyarakat jawa kkhususnya yaitu wayang. Wali Songo menggunakan wayang sebagai media dakwah dengan sebelumnya mewarnai wayang tersebut dengan nilai-nilai Islam. Yang menjadi ciri pengaruh Islam dalam pewayangan diajarkannya egaliterialisme yaitu kesamaan derajat manusia di hadapan Allah dengan dimasukannya tokoh-tokoh punakawam seperti Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong.
Para Wali juga menggubah lagu-lagu tradisional (daerah) dalam langgam Islami, ini berarti nasyid sudah ada di Indonesia ini sejak jaman para wali. Dalam upacara-upacara adat juga diberikan nilai-nilai Islam.
• e) Tasawwuf
Kenyatan sejarah bahwa ada tarikat-tarikat di Indonesia yang menjadi jaringan penyebaran agama Islam.
Selanjutnya ulama-ulama sangat berperan dalam pengembangan ajaran Islam seperti Nuruddin Ar-Raniri dengan karyanya dalam bidang hukum Islam dengan judul “Shiratal Mustaqim” pada tahun 1628. kitab ini menurut Hamka merupakan kitab yang pertama kali disebarkan ke seluruh Indonesia. Selebihnya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (1710-1812M) mengatakan dalam mukaddimah karya monumentalnya “Sabilal Muhtadin” yang merupakan penjabaran kitabnya Syekh Nuruddin bahwa kitab “Shirathal Mustaqim” ini adalah kitab fiqh yang paling bagus yang ada di Nusantara. Yang kemudian kitab Sabilal Muhtadin menjadi pegangan dalam menyelesaikan sengketa antara umat Islam di daerak Kesultanan Banjar.
Selanjutnya hukum Islam juga berhasil ditemukan di Kesultanan Padang dan Banten. Bahkan kesultanan ini juga menerbitkan beberapa kitab hukum Islam yang ditulis oleh Syekh Abdus Samad dan Syekh Nawawi Al-Bantani. Selain itu juga ada beberapa kerajaan yakni Demak, Mataram, Tuban, Gresik, Ngampel. Selain itu juga ada ditemukan sebuah karya yang berjudul Sajinatul Hukum. Ini merupakan fakta yang memperkuat dugaan bahwa hukum Islam sudah berlaku sebelum kolonial Belaanda menjajah Indonesia.
Bukti nyata berlakunya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat pada masa ini adalah adanya tradisi tahkim (mengangkat orang sebagai penengah) apabila ada sebuah permasalahan. Dan bersamaan dengan menguatnya komunitas muslim yang ditandai dengan hadirnya kerajaan-kerajaan Islam, maka kebijakan dari Sultan dalam implementasi hukum dilimpahkan kepada pembantu urusan agama, seperti para hakim atau ulama yang telah diangkat. Selain itu pada masa ini banyak juga digunakan gelar-gelar yang masih bersangkutan dengan agama Islam.
2. Hukum Islam Pada Masa Penjajah/ Kolonialisme
Intervensi colonial Belanda di akhir abad 16 ditandai dengan datangnya organisasi dagang Belanda VOC pada tahun 1596. kedatangan mereka secara sosiologis, terkesan memiliki misi ganda, yakni ekonomi dan agama. Walaupun dalam misi keagamaannya dibungkus dengan misi ekonomi mereka. Hal ini terbukti dengan terlibatnya para pastur-pastur agama Kristen dalam misi dagang dan ekonominya.
Walaupun demikian pada waktu permulaam, VOC masih membiarkan berbagai lembaga yang telah berdiri sebelumnya. Hal ini bertujuan agar tidak ada perlawanan dari masyarakat. Bahkan Belanda juga masih mengakui apa yang telah berlaku sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, seperti hukum keluarga Islam, perkawinan, waris dan wakaf. Bahkan pada pertengahan abad XIII pemerintah Belanda juga berusaha untuk menyusun buku-buku Islam sebagai pegangan hakim-hakim pengadilan dan pejabat pemerintahan. Bahkan dalam Statua Jakarta 1642 hukum kekeluargaan diakui dan diterapkan dengan peraturan resolutie der Indiesche regeering pada 25 Mei 1760 sebagai aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam. Atas perkembangan ini maka dikenal beberapa Conpedium yang disusun oleh pejabat-pejabat Belanda dari pakae hukum, misalnya Compendium Van Clookwijk oleh Gubernur Sulawesi (1752-1755) dan Compendium freijer yang dilakukan oleh gubernur jendral Jacob Massel (1750-1761).
Dan sejak tahun 1800 para ahli hukum telah mengakui bahwa hukum islam memang telah dipegang oleh mayoritas masyarakat. Karena pada pada waktu itu semua permasalahan dirujukan pada hukum islam. Bahkan setelaah VOC bubar dan telah menjadi sebuah pemerintahan jajahan, kedudukan hukum islam masih belum bisa diganggu gugat oleh para colonial. Sehingga dari sini seorang sarjana Belanda bernama Van den Berg berkesimpulan bahwa pada masa penjajahan Belanda, yang beragama Islam berlaku teori reception in complexu. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah masa ini Belanda memahami hukum Islam hanya sebatas ibadah dan hal-hal yang berkait dengan ritualitas belaka. Dan legislasi hukum Islam terlihat sampai pada akhir abad ke-19 yakni dengan dikeluarkannya staatablad No.152 tahun 1882 tentang Peradilan Agama di Jawa dan madura.
Akan tetapi setelah itu, banyak orang-orang Belanda yang berharap untuk menghilangkan pengaruh Islam dari Nusantara dengan proses kristenisasi. Sehingga mereka mulai beranggapan bahwa sebenarnya Islam menjadi penghambat gerakan kolonialisme karena Islam memiliki ajaran anti penjajah, ironisnya mereka menganggap bahwa agama Islam merupakan agama yang sesat dan merupakan hukum warisan jahiliyah. Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah mereka mulai berupaya secara sistematis untuk membendung perkembangan agama islam dan melemahkan kekuatan umat islam dari tanah jajahan mereka. Sejak saat itu pula pemerintah colonial berupaya untuk membentuk hukum belanda untuk menggantikan hukum islam yang telah berlaku pada masa kerajaan.
Dan dalam menjalankan misi kolonialisme ini pemerintah menyusun strategi sistematis dan terencana membentuk sebuah komisi yang diketuai oleh Mr. Scholten Van oud Haarlen sebagai upaya penyesuaian Undang-undang Belanda itu dengan keadaan di Belanda. Walaupun muncul keresahan mereka akan tetapi mereka masih tidak diperbolehkan untuk mencampuri urusan agama. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, sedikit demi sedikit para colonial mulai mencampuri bahkan membatasi para jamaah haji, karena pada jamaah haji setelah pulang dari Mekkah mereka akan mendapat pengetahuan yang lebih untuk menentang orang-orang kafir.
Dari sini mulailah terjadi intervensi para colonial terhadap hukum islam, bahkan para colonial mengangkat seorang staf ahli yang bernama Snouck Hurgronje pada tahun 1889. staf tersebut diberi tugas untuk mempelajari hukum islam dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan Islam, bahkan Snouck juga pernah tinggal di Makkah. Dan sebelum itu tepat tahun 1859, gubernur Jendral H. Aqib Suminto telah dibenarkan untuk mencampuri masalah agama dan bahkan mengawasi gerak-gerak para ulama’.
Dari sini terlihat jelas bahwanya para colonial berusaha untuk tidak memberlakukan hukum islam, dan ingin memberlakukan hukum barat (unifikasi). Walaupun pada akhirnya politik seperti itu dibatalkan para colonial, karena merasa hal itu bisa membangun sebuah kebencian pada masyarakat, sehingga mereka mengganti politik mereka dengan cara yang lebih halus, yakni dengan membentuk opini dan mempengaruhi serta mengacaukan image mereka terlebih dahulu dengan melahirkan teori receptie yang sengaja dihembuskan untuk mengacaukan dan melakukan perubahan-perubahan terhadap hukum islam.
Dan sebenarnya muatan poko dari teori ini adalah devide at impera yang bertujuan untuk menghambat dan menghentikan meluasnya hukum islam dan juga membentuk hukum tandingan yang mendukung politik pecah belah pemerintah colonial. Dan semuanya itu berhasil diterapkan sampai sekarang, karena sekarang ini hukum islam mengalami ketidakberuntungan di negeri ini.
Setelah adanya keputusan tersebut, maka banyak sekali terjadi perubahan-perubahan mengenai pasal-pasal dan juga wewenang pengadilan, seperi contohnya yakni dirubahnya pasal 134 (2) menjadi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adapt mereka dan sejak tidak ditentukan lain oleh ordinantie”. Dan dampak dari pasal ini adalah wewenang peradilan-peradilan menjadi semakin sempit. Dan pemindahan hukum waris terhadap hukum Negara.
Setelah adanya intervensi dan usaha-uasaha untuk meniadakan hukum islam, umat islam melakukan berbagai reaksi mereka dengan gerakan-gerakan untuk melawan mereka. Seperti halnya MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia) yang pada tahun 1938 melakukan protes mengenai hal waris yang dialihkuasakan terhadap pengadilan negeri. Selain itu sejak diberlakukannya kebijakan-kebijakan di atas, eksistensi hukum islam secara formal, benar-benar mengalami kondisi yang amat memprihatinkan. Akan tetapi hal itu bukan berarti bahwa kegiatan intelektual pengembangan hukum islam mengalami stagnasi. Sekitar abad ke-19 M, tokoh yang dapat diangkat adalah Syekh Nawawi Al-Bantani (1813-1879) dengan mengeluarkan berbagai tulisan tentang hukum islam.
Selain colonial Belanda, sejak 8 Maret 1942 Indonesia dijajah kembali oleh Jepang. Dan dari aspek perkembangan hukum islam pada masa ini setidaknya dapat dilihat dari keberadaan Pengadilan Agama. Dan pada masa penjajahan Jepang ini, pengadilan agama sudah mulai terancam. Karena pada masa ini para ahli-ahli hukum Indonesia memikirkan untuk menghapus pengadilan agama. Pemikiran ini muncul dari Soepomo penasehat Departemen Kehakiman ketika itu dan ahli hukum adapt. Bahkan ia setuju agar hukum islam tidak berlaku dan ingin menegakkan hukum adapt.
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya pada maasa ini hukum islam mengalami sebuah serangan dari hukum adapt. Dan teori receptie ini memiliki pengaruh yang sangat besar bahkan telah menguasai pikiran hukum Islam Indonesia dan teori ini masih berpengaruh sampai decade ke-90. hingga pada akhir masa penjajahan kondisi hukum Islam berada pada posisi yang tidak pasti, selain dipengaruhi oleh kepentingan kolonialisme juga disebabkkan karena dalam wilayah ini tidak ada satupun hukum Islam yang mampu mengakomodasi pluralitas hukum yang ada di masyarakat. Dan hukum Islam sendiri masih terpenggal-penggal belum kohesif. Sehingga hukum Islam gagap ketika harus berhadapan dengan hukum adapt dan Belanda.
3. Hukum Islam di Era Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, para pemuka-pemuka Islam sebenarnya telah memperjuangkan hukum islam agar bisa diberlakukan di Indonesia dengan diwarnai sebuah perdebatan oleh para BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Hal itu terbukti dengan adanya piagam Jakarta 22 Juni 1945 disepakati bahwa Negara berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya. Walauoun pada akhirnya diganti dengan kalimat “yang Maha Esa”. Selanjutnya kondisi hukum Islam terbagi menjadi beberapa bagian, yakni:
Masa Soekarno (Orde Lama)
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, atas usulan menteri Agama yang disetujui menteri kehakiman pemerintah menetapkan bahwa Peradilan Agama dipindahkan dari kekuasaan Kementerian kehakiman kepada kementerian Agama dengan ketetapan Pemerintah no 5 s/d tanggal 25 Maret 1946.
Setelah adanya proklamasi, kedudukan hukum islam tidak diubah dan masih berfungsi sebagai hukum khusus bagi orang islam di bidang tertentu. Kedudukan tersebut diwujudkan melalui ketentuan bahwa Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan sila ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga diperkuat dengan adanya pasal 29 (1) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan para penduduknya untuk melakukan agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Dan UUD 1945 menggariskan bahwa Indonesia bukan Negara yang sekuler dalam artian Indonesia bukan Negara Islam.
Kepastian hukum islam dimulai dengan UU NO.22/1946 yang mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk untuk orang islam dan mencabut peraturan Belanda yang tidak jelas. Bahkan UU No. 22/1946 mengandung jadwal penyusunan Kompilasi hukum Islam. Akan tetapi semakin berjalan waktu pemerintahan Republik Indonesia kemudian mengurangi kedudukan hukum islam dan Pengadilan Agama dengan UU No.1/1974 tentang perkawinan. Dan UU ini berlaku pada semua masyarakat.
Pada perkembangan berikutnya, hukum Islam dalam bentuk lembaga mendapatkan legislasi yang kuat dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti halnya keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1980 tanggal 28 Januari 1980 tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi sebutan Pengadilan Agama.
Masa Soeharto (Orde Baru)
Pada masa ini eksistensi hukum islam diakui dalam rangka ius constitutuum. Dengan ditetapkannya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan sebagainya.
Selanjutnya pada masa orde baru, hukum Islam mengalami pasang surut. Hal ini dikarenakan modernisasi pembangunan yang dijalankan oleh rezim Orde baru. Bahkan hukum islam tidak pernah terjadi kebijaksanaan tersendiri secara khusus. Bahkan dalam teks hukum Orde baru, tidak ada singgugan dengan eksistensi hukum Islam. Walaupun begitu, bukan berarti hukum Islam tidak mendapat perhatian. Dalam kenyataannya hukum Islam mempunyai tempat dalam tata hukum Nasioanal, walaupun dengan sebuah ketidaktegasan.
Walaupun kondisinya seperti itu, tapi masih ada upaya-upaya untuk memperjuangkan hukum Islam. Hal ini ditunjukan oleh KH. Mohammad Dahlan, seorang Meneri Agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan rancangan undang-undang perkawinan umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui peradilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya-menurut Hazairin-hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Dan penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU No.14 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditetapkan. Selanjutnya pada masa ini hukum Islam diserahkan kepada Departemen Agama. Hukum Islam sebagai hukum positif diberlakukan pada masa orde baru pertama kali dalam UU No.1/1974 pasal 2 (1), walaupun hal tersebut masih bersifat universal bukan murni hukum Islam. Pengakuan ini kemudian diteruskan melalui penetapan pasal 10 UU No.14 tahun 1970, yang isinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Agama adalah agama islam dengan pengkhususan Pengadilan Agama.
Selanjutnya permasalahan yang muncul adalah walaupun pada masa ini hukum Islam sudah struktur hukum Nasional, namun dalam aspek hukum materiil masih belum sepenuhnya mendapatkan politicial will dari aparatur Negara, masih berada di persimpangan jalan, dan wilayah hukumnya masih sangat terbatas, tidak sebanding dengan kapabilitas hukum Islam yang sesungguhnya.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwasanya posisi hukum Islam sudah layak, namun kelayakannya hanya pada taraf pengukuhan adanya hukum islam atau hanya legislasi saja. Sehingga setelah runtuhnya rezim orde baru, maka muncullah tuntutan dan aspirasi sebagian Kelompok Islam untuk memformalkan Piagam Jakarta atau Syariat Islam.
Selanjutnya pada masa reformasi semua orang sudah berani untuk meneriakkan demokrasi. Setelah melalui perjalanan yang panjang, pada akhirnya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Selanjutnya lahirnya ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan tata urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum islam. Terutama pada pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia. Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi system hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaharuan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan system hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukun Nasional kita.
Pada dasarnya kondisi hukum Islam sejak UU No.1 tahun 1974 sendiri telah digolongkan terhadap teori Receptie Contrario yakni hukum adapt yang tidak sejalan dengan kekuatan hukum islam harus dikeluarkan, dilawan ataupun ditolak. Dan ini merupakan sebuah perkembangan yang berarti. Dan mengenai kondisi hukum Islam di Indonesia sekarang ini, Daud Ali memilah hukum Islam di Indonesia menjadi dua:
1. Hukum Islam yang berlaku secara formal Yuridis yaitu hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia atau sering disebut dengan hukum perdata.
2. Hukum Islam yang bersifat normative, yang mempunyai sanksi dan padanan masyarakat, ini biasa berupa ibadah murni atau hukum pidana.
Dan sekarang ini hukum-hukum Islam telah dikompilasikan menjadi sebuah kesatuan hukum Islam yang memiliki kekuatan hukum. Dan hal itu sering disebut dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam).
4) Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Seperti yang telah disinggung sedikit di atas bahwasanya KHI merupakan salah satu upaya untuk selalu menjaga eksistensi hukum Islam di Indonesia. Secara formal KHI telah disahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991. kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama RI No.154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991. KHI sendiri merupakan puncak pemikiran fiqh dari perguruan tinggi, dari masyarakat umum dan diperkirakan dari semua lapisan ulama fiqh ikut dalam pembahasan, sehingga patut dinilai sebagai ijma’ ulama Indonesia.
Dan sebagai ijma ulama Indonesia, KHI diharapkan dapat menjadi pedoman para hakim dan masyarakat seluruhnya dalam praktek kehidupan. Dan pada hakikatnya, KHI secara substansial telah menjadi sebuah hukum positif dan diakui keberadaannya dalam sepanjang sejarahnya. Karena sebenarnya kompilasi ini hanya merupakan sebuah kodifikasi dan unifikasi dari kitab-kitab fiqh menjadi sebuah Kompilasi Hukum Islam.
Adapun tujuan perumusan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam bagi hukum pengadilan tinggi dan juga menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan demikian tidak ada lagi kesimpangsiuran keputusan Pengadilan Agama. Karena memang dalam kenyataannya, sering terjadi kasus yang sama, akan tetapi keputusannya berbeda. Ini akibat dari referensi hakim kepada kitab-kitab fikh yang berbeda.
Adapun bahasan mengenai hukum islam yang tercakup dalam kompilasi hukum islam sebagaimana tertera dalam instruksi presiden adalah sebagai berikut :
a. Buku 1 tentang hukum perkawinan
b. Buku 2 tentang hukum kewarisan
c. Buku 3 tentang hukum perwakafan
Sedangkan sumber rujukan Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
1. kitab-kitab fiqh yang dibakukan melalui surat edaran biro peradilan Agama No.B/I/735 tanggal 18 Februari 1958 sebagai tindak lanjut PP No.45 tahun 1957 kepada para hakim Peradilan Agama, ditambah kitab-kitab fiqh modern yang berjumlah 38 buah, di antaranya adalah Al-Bajuri, Fath Al-Mu’in dan syarahnya, dsb.
2. Wawancara dengan para ulama di seluruh Indonesia. Acuan yang digunakan, adalah: pertama, ulama yang terdiri dari unsur organisasi social dan keagamaan. Kedua, ulama-ulama yang berpengaruh di luar unsur organisasi social keagamaan, untuk menghimpun fiqh yang hidup dan dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat.
3. Yurisprudensi dan kumpulan fatwa peradilan agama terdiri dari 15 buku.
Himpunan putusan PA/PTA 3 buku, terbitan tahun 1978/1979, 1979/1978, 1978/1979, dan 1980/1981.
Himpunan fatwa terdiri dari 3 buku, terbitan tahun 1978/1979, 1979/1980, dan 1980/1981.
Yurisprudensi peradilan agama terdiri dari 5 buku, terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, 1982/1983, dan 1983/1984.
Law report, terdiri dari 4 buku, terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, dan 1983/1984.
4. Hukum Islam yang dipraktekkan di Negara-negara muslim di Timur Tengah. Cakupannya meliputi system peradilan, masuknya hukum syari’ah dalam hukum nasional, sumber hukum dan hukum materiil yang menjadi pegangan dalam hukum keluarga.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah pemaparan pemakalah mengenai sejarah perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Pastinya dalam makalah ini banyak kekeliruan dan kekurangan. Sehingga masukan yang konstruktif guna menjadikan makalah ini menjadi lebih sempurna. Dan semoga makalah ini membawa banyak manfaat baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah. Amin, wallahu a’lamu bish-shawab.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Haji Abdul Rahman. Pemikiran Umat Islam Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangan Hingga Abad Ke-19. 1990. Kuala Lumpur : Dewan Bahasa Dan Pustaka.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. 1992, Jakarta : Akademika Pressindo.
Almunawwar, Said Agil Husain. Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial, 2004, Jakarta : Permadani.
Ali, Muhammad Daud dan Habibah Daud. 1995. Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Ash-Shiddiqie, Jimly. Hukum Islam Dan Reformasi Hukum Nasional, makalah seminar penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional. Jakarta, 27 September 2000.
Fuad, Mahsun. 2005. Hukum Islam Indonesia dari Nalar Partisitoris hingga Emansipatoris. Yogyakarta : LKIS.
Halim, Abdul. Politik Hukum Islam Di Indonesia. 2005. Ciputat : Ciputat press.
Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Sirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Bengkulu : Pustaka Pelajar.
Syaukani, Imam. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http//Sejarah_Indonesia.htm
PENDAHULUAN
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwasanya kita harus memperdalam lagi mengenai perkembangan hukum Islam di Indonesia, maka pemakalah memetakan pembahasan sebagai berikut:
1) Sejarah masuknya Islam di Indonesia
2) Sejarah perkembangan Hukum Islam di Indonesia
3) Konsep Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN
1. SEJARAH ISLAM MASUK KE INDONESIA
Pada abad 7 masehi, Islam sudah sampai ke Nusantara. Para Dai yang datang ke Indonesia berasal dari jazirah Arab yang sudah beradaptasi dengan bangsa India yakni bangsa Gujarat dan ada juga yang telah beradaptasi dengan bangsa Cina, dari berbagai arah yakni dari jalur sutera (jalur perdagangan) dakwah mulai merambah di pesisir-pesisir Nusantara.
Dalam hal ini Azyumardi Azra dalam jatingan ulama’ timur tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, paling tidak ada 3 teori sumber masuknya Islam di Indonesia, di antaranya adalah:
Dalam teori ini menyebutkan Islam berasal dari Arab (Hadramaut). Dan masuik ke wilayah Indonesia khususnya Aceh pada aabad ke-1 H/ 7M. bukan pada abad 12/13M . bukti terjadinya Islamisasi ini adalah saudagar Arab di Pelabuhan Nusantaraa. Dan diperkuat lagi oleh Abdul Rahman Haji Abdullah yang juga mengatakan adanya kontak dagang kapur barus anatara penduduk Nusantara dengan saudagar Arab pada abad ke-7. hal ini diperkuat dengan maraknya jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui selat Malaka yang menghubungkan dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan bani Umayah di Asia Barat sejaka abad VII.
Teori ini agaknya hanya didasarkan pada keinginan para sejarawan Islam yang ingin memastikan bahwa Islam yang asli dan Otentik, bukan perival dan sinkretis, sebagaimana yang sering dinyatakan oleh para penulis barat. Selain itu teori ini gagap untuk memberi kontinum dan jawaban pasti tentang proses konversi agama dan islamisasi di Nusantara ini. Dalam arti para pedagang ini datang ke Nusantara semata-mata hanya untuk berdaagang perannya tidak mungkin berubah atau berganda sekaligus melakukan dakwah agama.
Islam datang di Kepulauan Melayu-Indonesia adalah anak Benua India selain Arab dan Persia. Teori ini dikemukakan oleh Pijnappel dari Belanda. Dia mengaitkan asal-usul Islam di Indonesia (Nusantara) ke kawasan Gujarat dan Malabar dengan alas an bahwa orang-orang Arab bermazhab syafi’iyyah bermigrasi dan menetap di daerah-daerah tersebut yang kemudian membawa Islam ke Indonesia.
Teori ini kemudian direvisi oleh Snouck Hurgronje yang menyatakan bhawa ketika Islam memperoleh pijakan yang kuat di kota-kota pelabuhan India Selatan, sejumlah muslim Dhaka banyak yang hidup disana sebagai perantara dalam perdagangan antara Timur Tengah dan Nusantara datang di Kepulauan Melayu sebagai penyebar Islam pertama. Berikutnya Hurgronje berteori bahwa mereka diikuti oleh orang-orang Arab, terutama yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad Saw. dengan memakai gelar Syarif dan Sayyid, yang menjalankan dakwah Islam, baik sebagai para ustadz atau sulthan. Walaupun secara eksplisit tidak dijelaskan bagian mana dari India Selatan yang dilihat sebagai sumber Islam di Indonesia. Meskipun demikian, dia berpendapat bahwa abad XII merupakan waktu yang paling mungkin bagi awal masuknya Islam di Kepulaauan Melayu-Indonesia.
Selain itu Moquette menyimpulkan bahwa asal-usul Islam di Nusantara adalah Gujarat di pesisir Selatan India. Hal ini didasarkan pada pertimbangan batu nisan yang ditemukan di Pasai, Cambai, Sumatera Utara khususnya yang bertanggal 17 Dzulhijjah 831 H/ 27 September 1428 M.
Sumber Islam adalah Benggali (Bangladesh). Hal ini dikemukakan oleh Fatimi. Dia berpendapat bahwa pada dasarnya batu nisan tersebut lebih mirip dengan batu nisan yang ada di Benggali. Bahkan dia juga berpendapat bahwa semua batu nisan tersebut diimpor dari Benggali. Teori ini semakin lemah karena ternyata mazhab hukum yang dominan di Benggali adalah Hanafi bukan Syafi’i.
Begitulah Islam pertama-tama disebarkan di Nusantara, dari komunitas-komunitas muslim yang berada di daerah-daerah pesisir berkembang menjadi kota-kota pelabuhan dan perdagangan dan terus berkembang sampai akhirnya menjadi kerajaan-kerajaan Islam dari mulai Aceh sampai Ternata dan Tidore yang merupakan pusat kerajaan Indonesia bagian Timur yang wilayahnya sampai ke Irian jaya.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
1. Hukum Islam Pada Masa Kerajaan Islam Nusantara
Proses Islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan melalui jalur perdagangan dan perkaawinan, secara tidak langsung telah memberikan andil bagi tersosialisasinya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Interaksi dan asimilasi tersebut merupakan proses awal keberhasilan pembumian hukum islam. Kontak perdagangan menjadi sangat efektif, karena pendekatan ini dapat mengakses seluruh warga yang secara ekonomis membutuhkan bahan-bahan pokok sehari-hari.
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.
Pada abad 13 Masehi ada fenoma yang disebut dengan Wali Songo yaitu ulama-ulama yang menyebarkan dakwah di Indonesia. Wali Songo mengembangkan dakwah atau melakukan proses Islamisasinya melalui saluran-saluran:
• a) Perdagangan
• b) Pernikahan
• c) Pendidikan (pesantren)
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang asli dari akar budaya indonesia, dan juga adopsi dan adaptasi hasanah kebudayaan pra Islam yang tidak keluar dari nilai-nilai Islam yang dapat dimanfaatkan dalam penyebaran Islam. Ini membuktikan Islam sangat menghargai budaya setempat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
• d) Seni dan budaya
Saat itu media tontonan yang sangat terkenal pada masyarakat jawa kkhususnya yaitu wayang. Wali Songo menggunakan wayang sebagai media dakwah dengan sebelumnya mewarnai wayang tersebut dengan nilai-nilai Islam. Yang menjadi ciri pengaruh Islam dalam pewayangan diajarkannya egaliterialisme yaitu kesamaan derajat manusia di hadapan Allah dengan dimasukannya tokoh-tokoh punakawam seperti Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong.
Para Wali juga menggubah lagu-lagu tradisional (daerah) dalam langgam Islami, ini berarti nasyid sudah ada di Indonesia ini sejak jaman para wali. Dalam upacara-upacara adat juga diberikan nilai-nilai Islam.
• e) Tasawwuf
Kenyatan sejarah bahwa ada tarikat-tarikat di Indonesia yang menjadi jaringan penyebaran agama Islam.
Selanjutnya ulama-ulama sangat berperan dalam pengembangan ajaran Islam seperti Nuruddin Ar-Raniri dengan karyanya dalam bidang hukum Islam dengan judul “Shiratal Mustaqim” pada tahun 1628. kitab ini menurut Hamka merupakan kitab yang pertama kali disebarkan ke seluruh Indonesia. Selebihnya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (1710-1812M) mengatakan dalam mukaddimah karya monumentalnya “Sabilal Muhtadin” yang merupakan penjabaran kitabnya Syekh Nuruddin bahwa kitab “Shirathal Mustaqim” ini adalah kitab fiqh yang paling bagus yang ada di Nusantara. Yang kemudian kitab Sabilal Muhtadin menjadi pegangan dalam menyelesaikan sengketa antara umat Islam di daerak Kesultanan Banjar.
Selanjutnya hukum Islam juga berhasil ditemukan di Kesultanan Padang dan Banten. Bahkan kesultanan ini juga menerbitkan beberapa kitab hukum Islam yang ditulis oleh Syekh Abdus Samad dan Syekh Nawawi Al-Bantani. Selain itu juga ada beberapa kerajaan yakni Demak, Mataram, Tuban, Gresik, Ngampel. Selain itu juga ada ditemukan sebuah karya yang berjudul Sajinatul Hukum. Ini merupakan fakta yang memperkuat dugaan bahwa hukum Islam sudah berlaku sebelum kolonial Belaanda menjajah Indonesia.
Bukti nyata berlakunya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat pada masa ini adalah adanya tradisi tahkim (mengangkat orang sebagai penengah) apabila ada sebuah permasalahan. Dan bersamaan dengan menguatnya komunitas muslim yang ditandai dengan hadirnya kerajaan-kerajaan Islam, maka kebijakan dari Sultan dalam implementasi hukum dilimpahkan kepada pembantu urusan agama, seperti para hakim atau ulama yang telah diangkat. Selain itu pada masa ini banyak juga digunakan gelar-gelar yang masih bersangkutan dengan agama Islam.
2. Hukum Islam Pada Masa Penjajah/ Kolonialisme
Intervensi colonial Belanda di akhir abad 16 ditandai dengan datangnya organisasi dagang Belanda VOC pada tahun 1596. kedatangan mereka secara sosiologis, terkesan memiliki misi ganda, yakni ekonomi dan agama. Walaupun dalam misi keagamaannya dibungkus dengan misi ekonomi mereka. Hal ini terbukti dengan terlibatnya para pastur-pastur agama Kristen dalam misi dagang dan ekonominya.
Walaupun demikian pada waktu permulaam, VOC masih membiarkan berbagai lembaga yang telah berdiri sebelumnya. Hal ini bertujuan agar tidak ada perlawanan dari masyarakat. Bahkan Belanda juga masih mengakui apa yang telah berlaku sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, seperti hukum keluarga Islam, perkawinan, waris dan wakaf. Bahkan pada pertengahan abad XIII pemerintah Belanda juga berusaha untuk menyusun buku-buku Islam sebagai pegangan hakim-hakim pengadilan dan pejabat pemerintahan. Bahkan dalam Statua Jakarta 1642 hukum kekeluargaan diakui dan diterapkan dengan peraturan resolutie der Indiesche regeering pada 25 Mei 1760 sebagai aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam. Atas perkembangan ini maka dikenal beberapa Conpedium yang disusun oleh pejabat-pejabat Belanda dari pakae hukum, misalnya Compendium Van Clookwijk oleh Gubernur Sulawesi (1752-1755) dan Compendium freijer yang dilakukan oleh gubernur jendral Jacob Massel (1750-1761).
Dan sejak tahun 1800 para ahli hukum telah mengakui bahwa hukum islam memang telah dipegang oleh mayoritas masyarakat. Karena pada pada waktu itu semua permasalahan dirujukan pada hukum islam. Bahkan setelaah VOC bubar dan telah menjadi sebuah pemerintahan jajahan, kedudukan hukum islam masih belum bisa diganggu gugat oleh para colonial. Sehingga dari sini seorang sarjana Belanda bernama Van den Berg berkesimpulan bahwa pada masa penjajahan Belanda, yang beragama Islam berlaku teori reception in complexu. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah masa ini Belanda memahami hukum Islam hanya sebatas ibadah dan hal-hal yang berkait dengan ritualitas belaka. Dan legislasi hukum Islam terlihat sampai pada akhir abad ke-19 yakni dengan dikeluarkannya staatablad No.152 tahun 1882 tentang Peradilan Agama di Jawa dan madura.
Akan tetapi setelah itu, banyak orang-orang Belanda yang berharap untuk menghilangkan pengaruh Islam dari Nusantara dengan proses kristenisasi. Sehingga mereka mulai beranggapan bahwa sebenarnya Islam menjadi penghambat gerakan kolonialisme karena Islam memiliki ajaran anti penjajah, ironisnya mereka menganggap bahwa agama Islam merupakan agama yang sesat dan merupakan hukum warisan jahiliyah. Berdasarkan alasan-alasan tersebutlah mereka mulai berupaya secara sistematis untuk membendung perkembangan agama islam dan melemahkan kekuatan umat islam dari tanah jajahan mereka. Sejak saat itu pula pemerintah colonial berupaya untuk membentuk hukum belanda untuk menggantikan hukum islam yang telah berlaku pada masa kerajaan.
Dan dalam menjalankan misi kolonialisme ini pemerintah menyusun strategi sistematis dan terencana membentuk sebuah komisi yang diketuai oleh Mr. Scholten Van oud Haarlen sebagai upaya penyesuaian Undang-undang Belanda itu dengan keadaan di Belanda. Walaupun muncul keresahan mereka akan tetapi mereka masih tidak diperbolehkan untuk mencampuri urusan agama. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, sedikit demi sedikit para colonial mulai mencampuri bahkan membatasi para jamaah haji, karena pada jamaah haji setelah pulang dari Mekkah mereka akan mendapat pengetahuan yang lebih untuk menentang orang-orang kafir.
Dari sini mulailah terjadi intervensi para colonial terhadap hukum islam, bahkan para colonial mengangkat seorang staf ahli yang bernama Snouck Hurgronje pada tahun 1889. staf tersebut diberi tugas untuk mempelajari hukum islam dan segala sesuatu yang bersangkutan dengan Islam, bahkan Snouck juga pernah tinggal di Makkah. Dan sebelum itu tepat tahun 1859, gubernur Jendral H. Aqib Suminto telah dibenarkan untuk mencampuri masalah agama dan bahkan mengawasi gerak-gerak para ulama’.
Dari sini terlihat jelas bahwanya para colonial berusaha untuk tidak memberlakukan hukum islam, dan ingin memberlakukan hukum barat (unifikasi). Walaupun pada akhirnya politik seperti itu dibatalkan para colonial, karena merasa hal itu bisa membangun sebuah kebencian pada masyarakat, sehingga mereka mengganti politik mereka dengan cara yang lebih halus, yakni dengan membentuk opini dan mempengaruhi serta mengacaukan image mereka terlebih dahulu dengan melahirkan teori receptie yang sengaja dihembuskan untuk mengacaukan dan melakukan perubahan-perubahan terhadap hukum islam.
Dan sebenarnya muatan poko dari teori ini adalah devide at impera yang bertujuan untuk menghambat dan menghentikan meluasnya hukum islam dan juga membentuk hukum tandingan yang mendukung politik pecah belah pemerintah colonial. Dan semuanya itu berhasil diterapkan sampai sekarang, karena sekarang ini hukum islam mengalami ketidakberuntungan di negeri ini.
Setelah adanya keputusan tersebut, maka banyak sekali terjadi perubahan-perubahan mengenai pasal-pasal dan juga wewenang pengadilan, seperi contohnya yakni dirubahnya pasal 134 (2) menjadi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adapt mereka dan sejak tidak ditentukan lain oleh ordinantie”. Dan dampak dari pasal ini adalah wewenang peradilan-peradilan menjadi semakin sempit. Dan pemindahan hukum waris terhadap hukum Negara.
Setelah adanya intervensi dan usaha-uasaha untuk meniadakan hukum islam, umat islam melakukan berbagai reaksi mereka dengan gerakan-gerakan untuk melawan mereka. Seperti halnya MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia) yang pada tahun 1938 melakukan protes mengenai hal waris yang dialihkuasakan terhadap pengadilan negeri. Selain itu sejak diberlakukannya kebijakan-kebijakan di atas, eksistensi hukum islam secara formal, benar-benar mengalami kondisi yang amat memprihatinkan. Akan tetapi hal itu bukan berarti bahwa kegiatan intelektual pengembangan hukum islam mengalami stagnasi. Sekitar abad ke-19 M, tokoh yang dapat diangkat adalah Syekh Nawawi Al-Bantani (1813-1879) dengan mengeluarkan berbagai tulisan tentang hukum islam.
Selain colonial Belanda, sejak 8 Maret 1942 Indonesia dijajah kembali oleh Jepang. Dan dari aspek perkembangan hukum islam pada masa ini setidaknya dapat dilihat dari keberadaan Pengadilan Agama. Dan pada masa penjajahan Jepang ini, pengadilan agama sudah mulai terancam. Karena pada masa ini para ahli-ahli hukum Indonesia memikirkan untuk menghapus pengadilan agama. Pemikiran ini muncul dari Soepomo penasehat Departemen Kehakiman ketika itu dan ahli hukum adapt. Bahkan ia setuju agar hukum islam tidak berlaku dan ingin menegakkan hukum adapt.
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya pada maasa ini hukum islam mengalami sebuah serangan dari hukum adapt. Dan teori receptie ini memiliki pengaruh yang sangat besar bahkan telah menguasai pikiran hukum Islam Indonesia dan teori ini masih berpengaruh sampai decade ke-90. hingga pada akhir masa penjajahan kondisi hukum Islam berada pada posisi yang tidak pasti, selain dipengaruhi oleh kepentingan kolonialisme juga disebabkkan karena dalam wilayah ini tidak ada satupun hukum Islam yang mampu mengakomodasi pluralitas hukum yang ada di masyarakat. Dan hukum Islam sendiri masih terpenggal-penggal belum kohesif. Sehingga hukum Islam gagap ketika harus berhadapan dengan hukum adapt dan Belanda.
3. Hukum Islam di Era Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, para pemuka-pemuka Islam sebenarnya telah memperjuangkan hukum islam agar bisa diberlakukan di Indonesia dengan diwarnai sebuah perdebatan oleh para BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Hal itu terbukti dengan adanya piagam Jakarta 22 Juni 1945 disepakati bahwa Negara berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya. Walauoun pada akhirnya diganti dengan kalimat “yang Maha Esa”. Selanjutnya kondisi hukum Islam terbagi menjadi beberapa bagian, yakni:
Masa Soekarno (Orde Lama)
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, atas usulan menteri Agama yang disetujui menteri kehakiman pemerintah menetapkan bahwa Peradilan Agama dipindahkan dari kekuasaan Kementerian kehakiman kepada kementerian Agama dengan ketetapan Pemerintah no 5 s/d tanggal 25 Maret 1946.
Setelah adanya proklamasi, kedudukan hukum islam tidak diubah dan masih berfungsi sebagai hukum khusus bagi orang islam di bidang tertentu. Kedudukan tersebut diwujudkan melalui ketentuan bahwa Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan sila ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga diperkuat dengan adanya pasal 29 (1) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan para penduduknya untuk melakukan agamanya masing-masing dan untuk beribadat sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Dan UUD 1945 menggariskan bahwa Indonesia bukan Negara yang sekuler dalam artian Indonesia bukan Negara Islam.
Kepastian hukum islam dimulai dengan UU NO.22/1946 yang mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk untuk orang islam dan mencabut peraturan Belanda yang tidak jelas. Bahkan UU No. 22/1946 mengandung jadwal penyusunan Kompilasi hukum Islam. Akan tetapi semakin berjalan waktu pemerintahan Republik Indonesia kemudian mengurangi kedudukan hukum islam dan Pengadilan Agama dengan UU No.1/1974 tentang perkawinan. Dan UU ini berlaku pada semua masyarakat.
Pada perkembangan berikutnya, hukum Islam dalam bentuk lembaga mendapatkan legislasi yang kuat dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti halnya keputusan Menteri Agama No. 6 tahun 1980 tanggal 28 Januari 1980 tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi sebutan Pengadilan Agama.
Masa Soeharto (Orde Baru)
Pada masa ini eksistensi hukum islam diakui dalam rangka ius constitutuum. Dengan ditetapkannya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan sebagainya.
Selanjutnya pada masa orde baru, hukum Islam mengalami pasang surut. Hal ini dikarenakan modernisasi pembangunan yang dijalankan oleh rezim Orde baru. Bahkan hukum islam tidak pernah terjadi kebijaksanaan tersendiri secara khusus. Bahkan dalam teks hukum Orde baru, tidak ada singgugan dengan eksistensi hukum Islam. Walaupun begitu, bukan berarti hukum Islam tidak mendapat perhatian. Dalam kenyataannya hukum Islam mempunyai tempat dalam tata hukum Nasioanal, walaupun dengan sebuah ketidaktegasan.
Walaupun kondisinya seperti itu, tapi masih ada upaya-upaya untuk memperjuangkan hukum Islam. Hal ini ditunjukan oleh KH. Mohammad Dahlan, seorang Meneri Agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan rancangan undang-undang perkawinan umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui peradilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya-menurut Hazairin-hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Dan penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU No.14 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditetapkan. Selanjutnya pada masa ini hukum Islam diserahkan kepada Departemen Agama. Hukum Islam sebagai hukum positif diberlakukan pada masa orde baru pertama kali dalam UU No.1/1974 pasal 2 (1), walaupun hal tersebut masih bersifat universal bukan murni hukum Islam. Pengakuan ini kemudian diteruskan melalui penetapan pasal 10 UU No.14 tahun 1970, yang isinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Agama adalah agama islam dengan pengkhususan Pengadilan Agama.
Selanjutnya permasalahan yang muncul adalah walaupun pada masa ini hukum Islam sudah struktur hukum Nasional, namun dalam aspek hukum materiil masih belum sepenuhnya mendapatkan politicial will dari aparatur Negara, masih berada di persimpangan jalan, dan wilayah hukumnya masih sangat terbatas, tidak sebanding dengan kapabilitas hukum Islam yang sesungguhnya.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwasanya posisi hukum Islam sudah layak, namun kelayakannya hanya pada taraf pengukuhan adanya hukum islam atau hanya legislasi saja. Sehingga setelah runtuhnya rezim orde baru, maka muncullah tuntutan dan aspirasi sebagian Kelompok Islam untuk memformalkan Piagam Jakarta atau Syariat Islam.
Selanjutnya pada masa reformasi semua orang sudah berani untuk meneriakkan demokrasi. Setelah melalui perjalanan yang panjang, pada akhirnya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Selanjutnya lahirnya ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan tata urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum islam. Terutama pada pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia. Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi system hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaharuan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan system hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukun Nasional kita.
Pada dasarnya kondisi hukum Islam sejak UU No.1 tahun 1974 sendiri telah digolongkan terhadap teori Receptie Contrario yakni hukum adapt yang tidak sejalan dengan kekuatan hukum islam harus dikeluarkan, dilawan ataupun ditolak. Dan ini merupakan sebuah perkembangan yang berarti. Dan mengenai kondisi hukum Islam di Indonesia sekarang ini, Daud Ali memilah hukum Islam di Indonesia menjadi dua:
1. Hukum Islam yang berlaku secara formal Yuridis yaitu hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia atau sering disebut dengan hukum perdata.
2. Hukum Islam yang bersifat normative, yang mempunyai sanksi dan padanan masyarakat, ini biasa berupa ibadah murni atau hukum pidana.
Dan sekarang ini hukum-hukum Islam telah dikompilasikan menjadi sebuah kesatuan hukum Islam yang memiliki kekuatan hukum. Dan hal itu sering disebut dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam).
4) Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Seperti yang telah disinggung sedikit di atas bahwasanya KHI merupakan salah satu upaya untuk selalu menjaga eksistensi hukum Islam di Indonesia. Secara formal KHI telah disahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991. kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama RI No.154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991. KHI sendiri merupakan puncak pemikiran fiqh dari perguruan tinggi, dari masyarakat umum dan diperkirakan dari semua lapisan ulama fiqh ikut dalam pembahasan, sehingga patut dinilai sebagai ijma’ ulama Indonesia.
Dan sebagai ijma ulama Indonesia, KHI diharapkan dapat menjadi pedoman para hakim dan masyarakat seluruhnya dalam praktek kehidupan. Dan pada hakikatnya, KHI secara substansial telah menjadi sebuah hukum positif dan diakui keberadaannya dalam sepanjang sejarahnya. Karena sebenarnya kompilasi ini hanya merupakan sebuah kodifikasi dan unifikasi dari kitab-kitab fiqh menjadi sebuah Kompilasi Hukum Islam.
Adapun tujuan perumusan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam bagi hukum pengadilan tinggi dan juga menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan demikian tidak ada lagi kesimpangsiuran keputusan Pengadilan Agama. Karena memang dalam kenyataannya, sering terjadi kasus yang sama, akan tetapi keputusannya berbeda. Ini akibat dari referensi hakim kepada kitab-kitab fikh yang berbeda.
Adapun bahasan mengenai hukum islam yang tercakup dalam kompilasi hukum islam sebagaimana tertera dalam instruksi presiden adalah sebagai berikut :
a. Buku 1 tentang hukum perkawinan
b. Buku 2 tentang hukum kewarisan
c. Buku 3 tentang hukum perwakafan
Sedangkan sumber rujukan Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
1. kitab-kitab fiqh yang dibakukan melalui surat edaran biro peradilan Agama No.B/I/735 tanggal 18 Februari 1958 sebagai tindak lanjut PP No.45 tahun 1957 kepada para hakim Peradilan Agama, ditambah kitab-kitab fiqh modern yang berjumlah 38 buah, di antaranya adalah Al-Bajuri, Fath Al-Mu’in dan syarahnya, dsb.
2. Wawancara dengan para ulama di seluruh Indonesia. Acuan yang digunakan, adalah: pertama, ulama yang terdiri dari unsur organisasi social dan keagamaan. Kedua, ulama-ulama yang berpengaruh di luar unsur organisasi social keagamaan, untuk menghimpun fiqh yang hidup dan dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat.
3. Yurisprudensi dan kumpulan fatwa peradilan agama terdiri dari 15 buku.
Himpunan putusan PA/PTA 3 buku, terbitan tahun 1978/1979, 1979/1978, 1978/1979, dan 1980/1981.
Himpunan fatwa terdiri dari 3 buku, terbitan tahun 1978/1979, 1979/1980, dan 1980/1981.
Yurisprudensi peradilan agama terdiri dari 5 buku, terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, 1982/1983, dan 1983/1984.
Law report, terdiri dari 4 buku, terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, dan 1983/1984.
4. Hukum Islam yang dipraktekkan di Negara-negara muslim di Timur Tengah. Cakupannya meliputi system peradilan, masuknya hukum syari’ah dalam hukum nasional, sumber hukum dan hukum materiil yang menjadi pegangan dalam hukum keluarga.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah pemaparan pemakalah mengenai sejarah perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Pastinya dalam makalah ini banyak kekeliruan dan kekurangan. Sehingga masukan yang konstruktif guna menjadikan makalah ini menjadi lebih sempurna. Dan semoga makalah ini membawa banyak manfaat baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah. Amin, wallahu a’lamu bish-shawab.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Haji Abdul Rahman. Pemikiran Umat Islam Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangan Hingga Abad Ke-19. 1990. Kuala Lumpur : Dewan Bahasa Dan Pustaka.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. 1992, Jakarta : Akademika Pressindo.
Almunawwar, Said Agil Husain. Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial, 2004, Jakarta : Permadani.
Ali, Muhammad Daud dan Habibah Daud. 1995. Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Ash-Shiddiqie, Jimly. Hukum Islam Dan Reformasi Hukum Nasional, makalah seminar penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional. Jakarta, 27 September 2000.
Fuad, Mahsun. 2005. Hukum Islam Indonesia dari Nalar Partisitoris hingga Emansipatoris. Yogyakarta : LKIS.
Halim, Abdul. Politik Hukum Islam Di Indonesia. 2005. Ciputat : Ciputat press.
Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Sirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Bengkulu : Pustaka Pelajar.
Syaukani, Imam. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http//Sejarah_Indonesia.htm
Langganan:
Postingan (Atom)