Cari Blog Ini

Senin, 10 Januari 2011

Fenomena Gender

Oleh : Nur Hidayatullah
BAB I
PENDAHULUAN
Beberapa tahun belakangan ini istilah gender menjadi bahan perbincangan yang hangat di berbagai forum dan media, formal maupun informal. Hampir setiap bidang pembangunan menganjurkan dilaksanakannya analisis gender dalam komponen program. Namun, tidak sedikit pula yang masih menganggap bahwa Gender adalah sama dengan jenis kelamin atau lebih sempit lagi, gender sama dengan perempuan. Hal ini tidak mengherankan mengingat memang lebih banyak kaum perempuan yang mendapat dampak dari ketidakadilan gender dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat, daripada kaum laki-laki. Sehingga, ketika masalah gender diperbincangkan, seolah-olah hal tersebut telah identik dengan masalah kaum perempuan.

BAB II
RUMUSAN MASALAH
Dalam fenomena gender ini saya akan membahas permasalahan-permaslahan yang terkait, antara lain:
1. Pengertian Gender
2. Gender dalam Agama & Sosial budaya
3. Konstruksi Gender



BAB III
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN GENDER
Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti "jenis kelamin". Dalam Webster's New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.
Di dalam Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Hilary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex & Gender: an Introduction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men). Pendapat ini sejalan dengan pendapat kaum feminis, seperti Lindsey yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah termasuk bidang kajian gender (What a given society defines as masculine or feminin is a component of gender).
Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2000 disebutkan bahwa
Gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
Sebab terjadinya bias gender antara lain:
a. agama
b. sosial budaya
c. politik
d. kehidupan domestik

2. GENDER DALAM AL-QUR’AN
Agama hadir untuk manusia dan bukan untuk Tuhan. Dia tidak membutuhkan apa-apa dan siapa-siapa. "Wa Allah Ghaniy 'an al 'Alamin". Sebelum agama diturunkan Tuhan kepada mereka melalui para utusan-Nya, manusia telah hadir dalam ruang dan waktu kebudayaan. Dengan kata lain, sebelum agama diturunkan dan dihadirkan, manusia sesungguhnya telah berkebudayaan. Kehadiran agama dalam ruang dan waktu kebudayaan manusia dimaksudkan untuk mengarahkan dan memberikan petunjuk apa yang sebaiknya dilakukan, dipikirkan dan diekspresikan oleh manusia baik untuk kepentingan personalnya maupun dalam kehidupan bersamanya. Untuk hal yang sama agama juga memberikan peringatan apa yang seharusnya tidak dilakukan mereka. Alquran menyatakan dirinya sebagai : "hudan li al Naas wa Bayyinat min al Huda wa al Furqan". Agama menawarkan petunjuk jalan yang bisa dipilih manusia berikut konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima masing-masing. Agama, untuk hal ini, selalu membuat dua macam petunjuk normatif : norma universal dan norma kontekstual.
Norma universal adalah nilai-nilai yang berlaku mondial dan melampaui ruang dan waktu. Nilai-nilai ini sesungguhnya merupakan kehendak nurani semua orang di manapun dan kapan saja. Ia adalah norma-norma asasi dan melekat pada setiap orang. Beberapa diantaranya adalah kesetaraan, kebebasan, keadilan, persaudaraan, kehormatan (martabat) dan cinta. Norma-norma ini merupakan dasar yang dituntut oleh semua kebudayaan manusia. Karena itu ia menjadi milik semua orang, semua jenis kelamin, semua bangsa dan semua keyakinan. Sementara norma kontekstual adalah pandangan-pandangan, tradisi-tradisi dan aturan-aturan tertentu yang dibuat untuk memenuhi kehendak kebudayaan dan kehendak sosial tertentu. Keunggulan intelektual laki-laki atas perempuan, sebagai contoh, adalah norma kontekstual. Ia bukan norma yang melekat pada setiap laki-laki atas setiap perempuan. Oleh karena demikian, norma-norma ini tidak selalu sama untuk semua kebudayaan manusia. Ia juga tidak selalu ajeg, tetapi mengalami proses yang terus menerus untuk menjadi sempurna. Inilah yang saya kira disebut dengan norma-norma budaya atau kebudayaan.
Norma-norma kebudayaan tersebut pada gilirannya menjadi ajang interpretasi para sarjana muslim dari zaman ke zaman dan satu tempat ke tempat yang lain dalam perspektif yang berbeda-beda. Interpretasi-interpretasi mereka berbeda-beda, karena ruang dan zaman mereka yang berbeda. Faruq Abu Zaid, dalam "Al Syari'ah al Islamiyyah Baina al Muhafizhin wa al Mujaddidin" mengatakan bahwa keberagaman interpretasi tersebut merupakan refleksi, apresiasi dan ekspresi kebudayaan masing-masing.
Perempuan yang sering disalahtafsirkan itu mempunyai gambaran yang tersendiri, seperti yang terakam dalam al-Quran. Yang harus diambil ikhtibar daripada dua gambaran perempuan ini adalah citra yang ideal dengan citra yang berkembang dalam sejarah dunia Islam. Citra wanita yang diidealkan dalam al-Quran ialah wanita yang memiliki kemandirian politik (alistiqlal al-siyasi - s. al-Mumtahanah [60]:12), sebagaimana yang tergambar dalam peribadi Ratu Balqis, perempuan penguasa yang mempunyai kerajaan superpower la-ha carshun cazim (s. al-Naml [27]:23), dan memiliki kemandirian ekonomi (s. al-istiqlal al-iqtisadi - s. al-Nahl [16]:97), seperti pemandangan yang disaksikan Nabi Musa AS di Madyan, wanita pengelola penternakan (s. al-Qasas [28]:23) dan juga memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan peribadi Argumen Kesetaraan Gender - Perspektif Al-Quran 51 (al-istiqlal al-shakhsi) yang diyakini kebenarannya, biarpun menghadapi suami bagi wanita yang telah berkeluarga (s. al-Tahrim [66]:11), atau menentang pendapat awam bagi wanita yang belum berkeluarga (s. al-Tahrim [66]:12). Wanita juga boleh menyuarakan kebenaran dan melakukan gerakan menentang pelbagai kebinasaan (s. al-Tawbah [9]:71). Malah, al-Quran menyeru supaya memerangi negeri yang menindas kaum wanita (s. al-Nisa’ [4]:5) kerana lelaki dan perempuan sama-sama berpotensi menjadi khalifatun fi al-ard [s. al-Nahl [16]:97) dan
sebagai hamba (al-Nisa’ [4]:124).
Aspek penting dalam dari metodologi istimbat hukum yang diinterpetasikan oleh para pemuka agama adalah bahwa pemahaman tentang ayat-ayat suci Al-qur’an dipengaruhi oleh keadaan, persepsi, perspektif, dan kecenderungan penafsir sendiri. Sementara itu ayat-ayat tersebut memang suci, tetapi pemahaman dan penafsiranlah yang manusiawi. Dengan demikian, hukum-hukum yang diformulasikan tersebut sebagian adalah suci dan sebagian yang lain adalah manusiawi. Bahkan pada periode awal sejarah islam, ada perbedaan interpretasi terhadap ayat-ayat al-quran, dan dalam menerima hadis juga tidak ada kesatuan.

KESETARAAN GENDER DALAM AL-QUR’AN
1. Lelaki dan perempuan sama-sama sebagai hamba (s. al-Dzariyat [51]:56). Yang paling mulia di sisi Allah ialah mereka yang paling banyak bertakwa, tanpa membedakan apakah lelaki atau perempuan
(s. al-Hujurat [49]:13). Memang ada ciri-ciri khusus yang diperuntukkan kepada lelaki, seperti suami berada setingkat lebih tinggi di atas isteri (s. al-Baqarah [2]:228), lelaki pelindung bagi perempuan (s. al-Nisa’ [4]:34) , mendapat warisan pusaka lebih banyak (s. al-Nisa’ [4]:11), menjadi saksi yang efektif (s. al-Baqarah [2]:282), dibenarkan berpoligami bagi yang memenuhi syarat (s. al-Nisa’ [4]:3). Akan tetapi, ini bukanlah tiket untuk menyebabkan lelaki menjadi hamba-hamba utama. Keistimewaan ini diberi kepada lelaki dengan keupayaannya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peranan awam dan sosial lebih, ketika ayat-ayat al-Quran itu diturunkankan. Sebagai hamba Allah s.w.t., baik lelaki mahupun perempuan, akan mendapat penghargaan daripada Tuhan, sesuai dengan kadar pengabdiannya
(s. al-Nahl [16]:97).
2. Lelaki dan perempuan sebagai khalifah di bumi. Selain bermaksud menjadi abid, manusia - sama ada lelaki ataupun perempuan - bertujuan untuk menjadi khalifah di muka bumi ini (s. al-An’am [6]:165, al-Baqarah [2]:30).
3. Lelaki dan perempuan menerima perjanjian primordial. Setiap anak yang lahir harus menerima perjanjian dengan Tuhannya, seperti yang terpapar dalam surah al-A’raf [7]:172. Di samping itu, Allah memuliakan semua anak cucu Adam (s. al-Isra’ [17]:70). Menurut tradisi Islam, perempuan tidak pernah dianggap sebagai subordinasi lelaki, sebagaimana yang terdapat dalam doktrin agama yang lain, malah perempuan mukallaf dapat melakukan Argumen Kesetaraan Gender - Perspektif Al-Quran 57 pelbagai perjanjian, sumpah dan nazar, baik sesama manusia mahupun kepada Tuhan. Tidak ada sebarang kelakuan yang dapat menggugurkan janji, sumpah atau nazar mereka sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam surah al-Ma’idah [5]:89. Begitu juga dalam tradisi Islam, ayah dan suami juga mempunyai wibawa khusus, tetapi tidak sampai mencampuri urusan iltizam peribadi perempuan dengan Tuhannya. Dalam urusan keduniaan pun, perempuan mendapat haknya. Dalam politik, perempuan hendak berbai’ah kepada Nabi.
4. Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmos. Beberapa rumusan
dari drama ini dapat diambil. Antaranya ialah
a. Kedua-duanya dicipta di syurga dan memanfaatkan kemudahan syurgawi (s. al-Baqarah [2]:35).
b. Kedua-duanya mendapat kualiti godaan yang sama daripada syaitan (s.al-A’raf [7]:20).
c. Sama-sama memakan buah khuldi dan menerima akibat jatuh ke bumi (s.al-A’raf [7]:22).
d. Sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (s. al-A’raf [7]:23).
e. Setelah berada di bumi, kedua-duanya mengembangkan keturunan dan saling melengkapi dan memerlukan (s. al-Baqarah [2]:187).
5. Lelaki dan perempuan berpotensi meraih prestasi. Tidak ada perbedaan dari segi peluang untuk meraih prestasi semaksimum yang mungkin. Lihat surah Ali cImran [3]:195, al-Nisa’ [4]:124, al-Nahl [16]:97, dan Ghafir [40]:40.
Dengan demikian kita tahu bahwa perempuan di mata al-qur’an sama mulianya di hadapan Allah, karena yang membedakan kita hanyalah keimanan dan ketakwaan kita kebapa sang kholik. Salah satu bukti empiris bahwa al-qur’an mengangkat harkat martabat wanita adalah melarang bayiperempuan hidup-hidup pada jaman jahiliyah. Kemudian saya mengutip perkataan Muhammad Bukri Lubis, Ph.D bahwa : “Ayat-ayat gender turun secara sistematis di dalam suatu lingkup budaya yang sarat dengan ketimpangan peran jender. Dengan dipandu oleh pribadi seorang nabi dan Rasul maka implementasi ayat-ayat jender dapat disosialisasikan dalam waktu yang relatif cepat. Nabi Muhammad [s.a.w.] masih sempat menyaksikan kaum perempuan menikmati beberapa kemerdekaan yang tidak pernah dialami sebelumnya .... Hanya saja sering kali
ditemukan unsur budaya lokal lebih dominan di dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran.”
Al-qur’an juga menyebutkan bahwa bangsa arab pra-islam biasa menguburkan anak perempuan mereka hidup-hidup. Adat mengubur anak perempuan hidup-hidup yang tidak beradab ini, tampaknya sudah sangat tersebar luas di tanah arab pra islam, walaupun mungkin tidak sejauh yang biasa menjadi anggapan orang. Motifnya ada dua: ketakutan kalau-kalau pertambahan keturunan perempuan akan menimbulkan beban ekonomi, dan juga keturunan perempuan akan kehinaan yang sering kali disebabkan karena para gadis yang ditawan oleh suku musuh, dan selanjutnya menimbulkan kebanggaan penculiknya di hadapan para orang tua dan saudara laki-lakinya.
Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw. Bersabda: ”Barang siapa yang dikarunia anak perempuan, dan tidak dikubur hidup-hidup, tidak menghinakannya, tidak melebihkan anak laki-laki dari anak perempuan, maka dia akan dimasukkan Allah ke dalam surga”.
Dalam hadis lainnabi menyatakan bahwa api neraka tidak akan membakar seseorang yang menghadapi berbagai cobaan dan gangguan karena anak perempuannya, namunia tidak menyakitinya dan bertingkah laku yang baik terhadapnya.
Kita juga menemukan bahwa pada priode pra-islam tidak ada pembatasan tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang laki-laki. Para pemuka dan pemimpin mempunyai banyak istri untuk menjalin hubungan dengan keluarga lainnya. Praktik pembujukan keluarga lain dan aliansi politik melalui perkawinan ini dipraktikkan dalam masyarakat feodal lainnya dalam skala yang sangat besar. Ath-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan bahwa seorang anggota suku Quraisy rata-rata mempunyai sepuluh orang istri. Dia mengatakan ada yang mengawini empat, lima, enam, atau bahkan sepuluh istri dan bertanya siapa yang bisa menghentikannya dari mengawini lebih banyak daro orang lain.
3. GENDER DALAM TINJAUAN ILMU SOSIAL
Ditinjau dari teori evolusi, sejarah gender ini sebenarnya telah berlangsung lama, meskipun istilah gender belum dikenal saat itu. Sejak jaman pra sejarah perempuan dan laki-laki mempunyai peran tersendiri, namun dalam hal kebijakan laki-laki sangat dominan dan seiring dengan perkembangan jaman peran perempuan semakin meluas di segala sisi. Keterpurukan peran perempuan pada beberapa zaman seperti jaman jahilia di Jasirah Arab juga menggambarkan betapa perempuan pada jaman dahulu dipandang sebelah mata.
Kesamaan perempuan dan laki-laki dimulai dengan dikumandangkannya ‘emansipasi’ di tahun 1950 dan 1960-an. Setelah itu tahun 1963 muncul gerakan kaum perempuan yang mendeklarasikan suatu resolusi melalui badan ekonomi sosial PBB. Kesamaan perempuan dan laki-laki diperkuat dengan deklarasi yang dihasilkan dari konferensi PBB tahun 1975, yang memprioritaskan pembangunan bagi kaum perempuan. Berkaitan dengan itu dikembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan, dan mulai diperkenalkan tema Women In Development (WID), yang bermaksud mengintegrasi perempuan dalam pembangunan. Setelah itu, beberapa kali terjadi pertemuan internasional yang memperhatikan tentang pemberdayaan perempuan. Sampai akhirnya sekitar tahun 1980-an, berbagai studi menunjukkan bahwa kualitas kesetaraan lebih penting daripada sekedar kuantitas, maka tema WID diubah menjadi Women and Development (WAD).
Tahun 1992 dan 1993, studi Anderson dan Moser memberikan rekomendasi bahwa tanpa kerelaan, kerjasama, dan keterlibatan kaum laki-laki maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik. Pada tahun 2000 konferensi PBB menghasilkan ‘The Millenium Development Goals’ (MDGs) yang mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai cara efektif untuk memerangi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit serta menstimulasi pembangunan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Dengan demikian, gender adalah perbedaan peran, sifat, tugas, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang dibentuk, dibuat, dan dikonstruksikan oleh masyarakat dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
Dari tinjauan teori konflik, gender menimbulkan banyak benturan. Mulai dari keluarga dimana beberapa suami merasa dengan emansipasi perempuan dalam kebijakan, menimbulkan suami menjadi “kecil” dimata isteri belum lagi istri yang tidak menghiraukan keluarga karena kesibukan di luar rumah yang timbul akibat “gender” dan beberapa persoalan yang mendatangkan rasa tidak nyaman bagi suami/laki-laki dalam lingkungan keluarga. Di Pemerintahan kita banyak melihat PNS wanita yang lebih banyak menganggur daripada bekerja. Umumnya mereka lemah dalam penguasaan komputer sehingga tidak optimal dalam mengerjakan pekerjaan administrasi perkantoran. Padahal potensinya begitu besar kalau kita dapat memberdayakannya. Ada pula cerita tentang seorang perempuan yang baru ikut kursus penyetaraan gender, dan dengan menggebu-gebu dia menceritakan persamaan hak pria dan wanita. Lucunya begitu giliran buat laporan. eh dia pasrah sama pria rajin teman kursusunya.
Secara sosiologis, ada 2 konsep yang menyebabkan terjadinya perbedaan laki-laki dan perempuan:
o Konsep nurture : Perbedaan laki-laki dan perempuan adalah hasil konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda.
o Konsep nature : Perbedaan laki-laki dan perempuan adalah kodrat, sehingga harus diterima.
Dalam proses perkembangannya, disadari bahwa ada beberapa kelemahan konsep nurture yang dirasa tidak menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat, yaitu terjadi ketidak-adilan gender. Agregat ketidak-adilan gender dalam berbagai kehidupan lebih banyak dialami oleh perempuan, namun ketidak-adilan gender ini berdampak pula terhadap laki-laki.
Pengetahuan dan pengalaman kaum perempuan dihadirkan sebagai jalan untuk menghargai kemanusiaan perempuan. Dengan cara semacam ini pula subjektivasi dapat dilakukan khususnya dengan membiarkan perempuan bercerita dan mengungkapkan ekspresinya secara bebas dengan nilai dan ukurannya yang disusun sendiri. Dalam hal ini tataran dan pemaknaan suatu simbol atau isyarat yang diberikan oleh kaum perempuan harus dibedakan pada unit individu, rumah tangga dan keluarga atau bahkan institusi dengan struktur hubungannya sendiri-sendiri. Derajat otonomi perempuan dalam mengekspresikan dirinya sangat berbeda antara satu unit dengan unit lain. Unit-unit itu pula yang mendefinisikan berbagai bentuk hubungan gender yang hadir secara empiris. Diperlukan pemahaman teori-teori gender secara lebih rinci. Meneliti perkosaan sebagai suatu tindak kekerasan tidak akan kaya dengan nilai-nilai perempuan di dalamnya atau tidak akan sensitif dengan isu hubungan gender jika mengambil teori konflik, misalnya. Analisis akan bernuansa gender dalam aspek pengambilan kebijakan jika teori struktur dan fungsi atau teori pertukaran sosial yang dipakai.
Konsep Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Keluarga Dalam keluarga terjadi perimbangan peran antara suami dan isteri dan perluasan makna terhadap konsep kesalihan “Ketika isteri salihah dituntut untuk menyenagkan suami, maka suami salih juga dituntut untuk menyenangkan isteri” [dengan makna timbal balik] Prinsip yang digunakan adalah mu’asyarah bi alma’ruf antara suami dan isteri; saling melengkapi, saling mengisi dan saling memahami. [dalam ungkapan al-Qur’an, (suami/isteri) adalah pakaian yang lain]

4. KONSTRUKSI GENDER
Untuk memulai pembicaraan konstuksi gender saya akan mengutip perkataan seorang perempuan: ”Bila aku tercipta dari tulang rusukmu, kenapa aku bisa membuatmu hidupmu sempurna. bila aku ada karena kau ada, mengapa kau tak bisa sendiri saja”
”Dibalik seorang lelaki hebat selalu ada wanita hebat dan dibalik seorang wanita hebat selalu ada lelaki hebat juga.”
Rekonstruksi gender adalah suatu konsep pembentukan kembali ideologi gender yang telah disepakati oleh masyarakat pendukungnya. Konstruksi gender disebabkan adanya konstruksi sosial dan kultural yang sudah mapan dan dilembagakan dalam suatu masyarakat.
Konstruksi gender ini membawa dampak negatif dan positif terhadap keluaga, masyarakat dan lebih besar lagi berdampak dalam dunia politik.
Dampak positif rekonstruksi gender (eamansipasi wanita):
1. Bidang Pendidikan
Jaman sekarang udah banyak perempuan yang belajar menuntut ilmu sampai jenjang perguruan tinggi, hingga banyak profesor dari kaum perempuan. Baik dalam hal agama maupun budaya.
2. Bidang Politik
Dalam bidang politik, kita kenal dengan Sri Mulyani yang mempunyai kecakapan dalam menghitung keluar masuknya keungan negara, bahkan beberapa tahun silam Indonesia memilih Megawati sebagai Presiden tanah air ini. Tidak ditemukan dasar yang kuat bagi larangan untuik wanita yang ingin berpolitik, justru sebaliknya ditemukan sekian banyak dalil keagamaan yang dapat dijadikan dasar untuk mendukung hak-hak perempuan dalam bidang politik Salah satu yang dapat dikemukakan dalam kaitan ini adalah QS. at-Tawbah [9]: 71: “Orang orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliyĆ¢` bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati Allah; sesungguhnya Allah Mahaerkasa lagi Mahabijaksana”.
3. Bidang Pekerjaan
Banyak hal yang dapat kita ambil manfaat dari jasa seorang perempuan, seperti menyediakan makanan di warung-warung, pasar, swalayan, selain itu ada juga yang bekerja sebagai pengumpul kayu bakar di hutan. Ini bukti bahwa seorang perempuan itu tidak saja terkebelakang dalam hal pekerjaan.
Menurut hemat saya, sebenarnya perempuan itu bebas untuk mengekspresikan pekerjaan apa saja yang ia kehendaki, selama tidak menyimpang dari pada syariat, seperti menjadi pelacur, biduan atau sebagainya. Karena yang ada pada zaman nabi dahulu, perempuan itu aktif juga dalam bekerja, bahkan aktif dalam peperangan sekalipun.
Ada yang bekerja sebagai perias pengantin seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias antara lain Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw., serta ada juga yang menjadi perawat, bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi meminta petunjuk-petunjuk jual-beli. Zainab binti Jahsy juga aktif bekerja menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan.
Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah Ibnu Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Sementara itu, Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasulullah Saw., dan sahabat beliau, menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan.
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun, betapapun, sebagian ulama menyimpulkan bahwa Islam membenarkan kaum wanita aktif dalam berbagai kegiatan, atau bekerja dalam berbagai bidang di dalam maupun di luar rumahnya secara mandiri, bersama orang lain, atau dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat memelihara agamanya, dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.

Dampak negatif rekonstruksi gender (Ketidakadilan gender)
1. Marginalisasi, yang direpresentasikan dalam pembakuan peran dan pengurangan atau penghilangan nafkah;
2. Subordinasi Perempuan, yangdiinkasikan dalam peminggiran perempuan dan pengekangan hak dan kebebasan dalam mengambil keputusan, diantaranya hak berbicara atau berpendapat dan hak untuk memilih jodoh;
3. Stereotipe Perempuan mengindikasikan bahwa perempuan mempunyai sifat penggoda, lemah, dan irasional; dan
4. Kekerasan Terhadap perempuan direpresentasikan dalam kekerasan seksual, fisik, dan psikologi.
Contoh kesetaraan gender di Indonesia antara lain:
*Perempuan tdk boleh menjadi saksi dalam pernikahan (Pasal 25, KHI-Inpres No. 1 1991) ditawarkan dengan “sebagaimana laki-laki, perempuan boleh menjadi saksi perkawinan” (Pasal 11, CLD-KHI)
*Suami adl kepala keluarga dan isteri adl ibu rumah tangga (Pasal 79 KHI) ditawarkan dengan “Kedudukan, hak, dan kewajiban suami dan isteri setara” (CLD-KHI)
*Bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 2:1 (KHI) ditawarkan dengan “Proporsinya sama, 1:1 atau 2:2”(Pasal 8 [3]).
Dalam perjalanannya, sebenarnya gender hanya cenderung pada lelaki dan perempuan saja, akan tetapi secara tidak sengaja terkonstruksi gender jenis ketiga “waria”. Selain itu ada juga Jenis-jenis kelainan seksual lainnya seperti gay, lesbi, biseks.
Nah, ternyata konstruksi gender waria ini juga membawa dampak positif dan negatif terhadap sosial masyarakat.
Dampak negatif konstruksi gender ini adalah timbulnya kriminalitas, antara lain:
(a) mencari uang saat melayani,
(b) merampas ponsel,
(c) membunuh kekasihnya ketika dirinya merasa dikhianati. Dampak negatif yang saya tulis disini merupakan hasil penelitian Raudhatul Jannah pada harian kompas dan jawa pos sejak tahun 2001-2004.
Adapun dampak positif konstruksi gender, antara lain:
(a) tidak akan terjadi kehamilan jika dirinya berhubungan badan dengan lelaki
(b) pasangan tidak akan direbut orang lain
(c) bisa kita jadikan bodi guide jika kita punya pacar waria, karena waria itu berotot.
Dampak-dampak yang saya tulis di atas merupakan analisis secara ngaur akan tetapi terbukti empiris.

BAB IV
PENUTUP
Islam adalah agama Rahmat li al-`alamin, tidak ada satu ketentuan hukum dan peratuaran diturunkan yang dapat merugikan pemeluknya. Kesetaraan dan keadilan gender adalah salah satu bentuk kebijakan yang membangun peradaban.
Aspek penting dalam menafsirkan adalah bahwa pemahaman tentang ayat-ayat suci Al-qur’an dipengaruhi oleh keadaan, persepsi, persfektif, dan kecenderungan penafsir sendiri. Sementara itu ayat-ayat tersebut memang suci, tetapi pemahaman dan penafsiranlah yang manusiawi. Dengan demikian, hukum-hukum yang diformulasikan tersebut sebagian adalah suci dan sebagian yang lain adalah manusiawi. Bahkan pada periode awal sejarah islam, ada perbedaan interpretasi terhadap ayat-ayat al-quran, dan dalam menerima hadis juga tidak ada kesatuan.
”Bila aku tercipta dari tulang rusukmu, kenapa aku bisa membuatmu hidupmu sempurna. bila aku ada karena kau ada, mengapa kau tak bisa sendiri saja”
”Dibalik seorang lelaki hebat selalu ada wanita hebat dan dibalik seorang wanita hebat selalu ada lelaki hebat juga.”
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Irwan. Penelitian berwawasan gender dalam ilmu sosial. Humaniora Volume XV, No. 3/2003. UGM Yogyakarta
Judistira, Ilmu-Ilmu Sosial Dasar-Konsep-Posisi. Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran. Bandung 1996
Nurjannah Ismail, Perempuan dalam pasungan. LKiS Yogyakarta: Yogyakarta. 2003.
Lubis, Bukhari Muhammad, Argumen Kesetaraan Gender - Perspektif Al-Quran: Jabatan Kesusasteraan Melayu Fakulti Bahasa Universiti Pendidikan Sultan Idris. (Tanjung Malim Perak: 2006)
Muhammad, husein, Al-qur’an, Perempuan dan media budaya. Cirebon 2008 (file:///H:/alquran-perempuan-dan-media-budaya.html)
An-Naisaburi. Asbab an-Nuzul. Beirut: Dar al-fikr . 1991.
Engineer, Ali Asghar, Pembebasan Perempuan. LKiS Yogyakarta: Yogyakarta. 2007.
Shihab, Muhammad Quraisy, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat. Mizan Pustaka : Bandung. 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar